Tersangka Investasi Bodong Apderis Bebas dari Tahanan, Ini Alasannya

Tersangka investasi bodong saat berada di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Tersangka kasus investasi bodong berkedok ternak ayam potong, Apderis Invest berinisial R (27), yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bontang, kini telah dibebaskan dari tahanan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyatakan bahwa pembebasan tersangka R dilakukan karena masa penahanannya sudah berakhir.

Namun demikian, proses penyidikan terkait kasus investasi bodong ini, termasuk indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

“Dia tidak dibebaskan. Tapi masa tahanannya habis. Kasusnya tetap berjalan. Bukan dihentikan,” jelasnya.

Sementara tersangka lain, yang merupakan istri dari tersangka R yang berinisial SR (26), masih berada di Mapolres Bontang.

“Tersangka R masih berada di Polres. Jadi kasus tetap berjalan dan tidak dihentikan,” tambahnya.

Diketahui, kasus investasi bodong ini telah merugikan korban hingga Rp30 miliar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version