Kerugian Negara Rp 4,3 M
SANGATTA – Berkas perkara dugaan korupsi cetak sawah dengan tersangka BJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim dalam proyek percetakan sawah di sejumlah kecamatan di Kutim, akhirnya dinyatakan lengkap. Kamis (3/8), tim penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan.
Tersangka yang didampingi penasihat hukum, Ariyanto SH juga langsung dibawa ke sel tahanan Polres Kutim selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran pihak penuntut umum, tersangka akan menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Mulyadi SH mengatakan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi cetak sawah, sebelumnya masih menunggu hasil audit BPKP. “Sesuai prosedur, untuk menentukan nilai kerugian negara dari kasus ini, kami meminta BPKP untuk melakukan audit. Hasilnya, dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diketahui kerugian negara akibat perbuatan tersangka dipastikan mencapai Rp 4,3 miliar. Dengan telah dilengkapi LHP tentang kerugian negara, maka kasus ini kami limpahkan ke penuntut umum untuk diproses menuju persidangan,” kata Mulyadi.
Selain itu, tim penyidik Kejari Kutai Timur masih memberi kesempatan bagi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Karena selama proses penyidikan hingga masuk dalam tahapan pelimpahan, belum satu sen pun dana kerugian negara dikembalikan. “Marwah proses penyidikan kasus korupsi, adalah pengembalian keuangan negara. Saya selalu ingatkan ke jajaran, jangan hanya semangat memenjarakan tersangka. Tapi, pulihkan keuangan negara yang utama,” ungkap Mulyadi.
Meski demikian, kata Mulyadi, bukan tidak mungkin saat persidangan nanti tersangka akan mengembalikan kerugian negara tersebut. “Tadi sempat ditanya, kapan mau kembalikan uangnya, tersangka mengatakan meminta waktu dalam dua pekan ke depan. Termasuk soal adanya tersangka baru, akan dilihat pada proses persidangan nanti,” kata Mulyadi.
Seperti diketahui, terkuaknya kasus ini berawal dari kecurigaan aparat tentang adanya penyelewengan uang negara pada program nasional percetakan sawah senilai Rp 11 miliar. Dari total nilai tersebut, diduga realisasi pekerjaan jauh dari daftar yang diwajibkan.
Karena dari hasil perhitungan kasar, nilai kerugian negara yang tercatat baru sekitar Rp 4 miliar dari kurang lebih Rp 11,3 miliar anggaran yang diprogramkan.
Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan pada 108 orang saksi, akhirnya kasus ini pun menyeret satu tersangka. Yakni, BJ yang sempat diperiksa sebagai saksi. BJ merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutim dalam proyek percetakan sawah di sejumlah kecamatan di Kutim.
Januari 2017 lalu, tim penyidik Kejari Sangatta juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian Kutim. Beberapa ruang kerja jadi sasaran. Mulai dari ruang bidang pertanian, sarana dan prasarana, gudang arsip, sampai ruang Kepala Dinas Pertanian Kutim.
Selama dua jam lebih, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sangatta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian kabupaten Kutai Timur. Ruangan yang menjadi fokus penggeledahan adalah, ruang bidang pertanian, ruang sarana dan pra sarana pertanian serta ruang arsip.
Saat itu, BJ, diminta menunjukkan seluruh berkas pencatatan tentang program cetak sawah di wilayah kabupten Kutai Timur pada 2014 lalu. Selain laptop dan dokumen pendukung lainnya, seperti puluhan stempel, laporan dan buku rekening kelompok tani.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: