bontangpost.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait pekerjaan infrasruktur di Kutai Timur memasuki tahap II. Kasus yang melibatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim ini, beberapa telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Yakni, tersangka penyuap bupati Kutim.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Senin (31/08/2020), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II. Yakni, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nama tersangka AM dan DA.
“Sebagai tersangka pemberi (suap) kepada tersangka I, EU, M, S dan A (para pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur),” jelasnya.
Menurut Ali Fikri, penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020.
“Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Untuk terdakwa AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan untuk terdakwa DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” beber Ali Fikri melalui press release-nya.
Dia menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor.
“Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” tutupnya. (selasar.co)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post