BONTANGPOST.ID, Bontang – Niat M (40) untuk membobol ATM kandas. Sistem keamanan ATM membuatnya pulang dengan tangan kosong.
M yang tercatat sebagai warga Tanjung Laut Indah dua kali mencoba membobol ATM. Aksi pertama dilakukannya pada 16 Februari 2025 pukul 01.30, di galeri ATM Bank Mandiri dan Bankaltimtara, seberang Bontang Citimal.
Bermodal palu yang dibawa dari rumah, M merusak pintu kaset ATM. Namun yang dia tidak ketahui, masih ada pengaman lainnya. Aksinya terhenti setelah gagal membuka brankas ATM.
”Karena kesal tidak bisa membuka brankas, tersangka merusak layar monitor ATM,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, Rabu (7/5/2025), di Mapolres Bontang.
Tersangka kembali mencoba membobol pada 29 April 2025 pukul 07.30. Kali ini ATM BRI di Rawa Indah. Sama dengan aksinya yang pertama, dia juga gagal dan merusak monitor ATM.
Dikatakan Kapolres, tersangka melakukan perusakan itu karena ingin mendapatkan uang dengan cara cepat dan instan. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
M terancam kurungan tujuh tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 363 atau Pasal 406 KUHP. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada kami,” ujarnya. (*)