• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Kriminal

Tersangka Perusakan ATM di Bontang Diringkus Polisi, Gunakan Palu dan Batu untuk Lancarkan Aksi

by Redaksi Bontang Post
7 Mei 2025, 11:18
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Niat M (40) untuk membobol ATM kandas. Sistem keamanan ATM membuatnya pulang dengan tangan kosong.

M yang tercatat sebagai warga Tanjung Laut Indah dua kali mencoba membobol ATM. Aksi pertama dilakukannya pada 16 Februari 2025 pukul 01.30, di galeri ATM Bank Mandiri dan Bankaltimtara, seberang Bontang Citimal.

Bermodal palu yang dibawa dari rumah, M merusak pintu kaset ATM. Namun yang dia tidak ketahui, masih ada pengaman lainnya. Aksinya terhenti setelah gagal membuka brankas ATM.

”Karena kesal tidak bisa membuka brankas, tersangka merusak layar monitor ATM,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, Rabu (7/5/2025), di Mapolres Bontang.

Tersangka kembali mencoba membobol pada 29 April 2025 pukul 07.30. Kali ini ATM BRI di Rawa Indah. Sama dengan aksinya yang pertama, dia juga gagal dan merusak monitor ATM.

Dikatakan Kapolres, tersangka melakukan perusakan itu karena ingin mendapatkan uang dengan cara cepat dan instan. “Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

M terancam kurungan tujuh tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 363 atau Pasal 406 KUHP. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi memberikan informasi kepada kami,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pembobolan ATM
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tersangka Penganiayaan Anak di Muara Badak Akhirnya Ditahan

Next Post

Korban Terakhir Tenggelamnya KMP Muchlisa Ditemukan Tim Basarnas

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Aksi Pencurian Sasar Dua Sekolah di Bontang, Tiga Laptop dan Uang Kantin Ludes

    Aksi Pencurian Sasar Dua Sekolah di Bontang, Tiga Laptop dan Uang Kantin Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dendam Lama Dibayar Nyawa; Pelaku Utama Penembakan di Samarinda Mengaku Puas tapi Menyesal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Kelam pada 2021 Jadi Motif Penembakan di Depan THM Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yabis Fest Jadi Ajang Kreativitas dan Wadah UMKM Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.