Terancam 20 Tahun Penjara
BONTANG – Saat umat Muslim merayakan Iduladha 1438 H, seorang anak baru gede (ABG) justru berurusan dengan polisi dan harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Bontang.
RD (18) remaja yang kesehariannya berkerja sebagai pemotong ayam di Pasar Rawa Indah ini terpaksa disergap Polisi karena kedapatan mengantongi dua poket narkotika jenis sabu. Penangkapan warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah ini dilakukan Kamis (31/8), pukul 01.30 Wita.
“Awal mula pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi warga masyarakat yang mengatakan telah terjadi transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, RT 23, Samping SPBU Kelurahan Tanjung Laut,” ujar Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasat Reskoba Akp I Gusti Ngurah Suarka.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskoba dengan membawa 4 anggota langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi berpakaian preman langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka. “Didapati dua poket sabu seberat 0,71 gram dan satu buah telepon genggam merk Samsung warna hitam di kantong celananya,” kata Kasat Reskoba.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: