SANGATTA –Turunnya angka kasus penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Kutai Timur tahun 2017 akibat meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitarnya.Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kutim dr.Bahrani didampingi Koordinator Pengelola Lingkungan Andi Didi Afriadi saat ditemui di sela-sela rapat koordinasi pekan lalu.
“Dibanding 2016 periode Januari-Juli sebesar 42 kasus, pada 2017 untuk periode yang sama berdasarkan data Dinas Kesehatan terdapat 37 kasus dan tidak ada korban meninggal dunia. Angka ini masih bisa ditekan jika seluruh masyarakat secara simultan dan berkala memberantas sarang nyamuk aedes aegypti dengan pola 3M plus,”ujar Bahrani.
Program pemberantasan sarang nyamuk bisa dilakukan dengan cara menguras,menimbun atau menutup dan mendaur ulang atau memanfaatkan barang- barng bekas yang berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan nyamuk.Ini harus dilakukan secara intensif terutama pada musim penghujan Desember – April.
Bahrani menambahkan, yang dimaksud dengan 3M Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan seperti menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan, menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk, kemudian menggunakan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk, berikutnya menanam tanaman pengusir nyamuk, mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah dan menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.
Masih tingginya angka kematian akibat DBD menuntut masyarakat untuk terus waspada terhadap kemungkinan merebaknya penyakit ini di lingkungan tempat tinggal mereka. “ Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk secara kolektif bersama-sama menciptakan lingkungan sehat bebas jentik guna menekan angka kejadian DBD,”ujar Bahrani. (hms7/ver)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post