SANGATTA – Produk cairan atau yang biasa dikenal dengan liquid vape tanpa pita cukai, akan disita mulai 1 Oktober 2018 kemarin. Saat ini, Unit Kepatuhan Internal Beacukai Sangatta, Deni Juliansyah akan memulai lakukan pengecekkan ke tempat-tempat pemasaran.
Hal ini sesuai dengan ketentuan cukai bagi Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) tersebut. Adapun menurutnya, liquid vape dikenakan cukai karena punya dampak sosial dan kesehatan.
“Kalau ada dampak yang besar, akan dikenai cukai sebanyak 57 persen, sama seperti rokok harus memiliki pita cukai,” terangnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Tidak adanya pabrik pembuat liquid di Kutim, membuat pihaknya hanya mendekat ke toko dan komunitas vape. Berbeda dengan Samarinda yang memang pembuat liquid dan mendapat imbauan langsung.
“Harga pasti naik, karena memang harus berstandar. Makanya harus ada pita cukainya,” tuturnya.
Sebelumnya, ia telah mengingatkan pada seluruh pemasar liquid tentang pita cukai. Maka rencana ke depannya penertiban mulai hari ini, penarikan vape yang tidak miliki pita cukai.
Menurutnya, perkiraan kenaikan harga yang awalnya berkisar Rp 50 ribu, saat ini dapat mencapai Rp 100-150 ribu. Lebih lanjut, ia mengatakan apapun hasil dari pemilik tembakau harus diawasi dengan ketat.
“Sesuai dengan ukuran, ada yang 30 ml sampai lebih, harganya berbeda. Kemudian sanksinya ya disita, kecuali produsen yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif maupun pidana,” pungkasnya.
Tidak berhenti di situ, pihaknya pun akan memastikan untuk mengawasi keaslian pita cukai. Agar tidak ada yang palsu. Guna menjaga supaya masyarakat tidak dikelabui oleh oknum yang licik.
“Di setiap pita cukai potongannya rapi. Ada informasi harga produk, dan di lambang bea cukai kalau di balik ada tulisan RI. Jangan mau tertipu,” katanya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: