bontangpost.id – YS (39) tersulut emosi. Dia melakukan penganiayaan terhadap dua temannya di sekitar rumah ibadah Nasrani kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 10, Karang Joang, Balikpapan Utara, Minggu (15/5) lalu sekira pukul 11.00. Dalam peristiwa itu, satu korban berinisial MR meninggal, setelah ditimpas menggunakan pisau besar oleh tersangka. Satu korban lainnya AG dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.
Usai menjalankan aksinya,tersangka langsung diringkus oleh aparat kepolisian. Saat diinterogasi, YS mengaku jika aksi tersebut dilakukan karena emosi tak terima sering diperintah oleh korban saat kerja bakti merenovasi rumah ibadah.
“Saat tersangka sedang beristirahat korban MR terus menyuruhnya. Karena tak terima dan emosi, tersangka langsung mengambil pisau besar di sampingnya dan menusuk korban hingga meninggal,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso saat pers rilis, Selasa (17/5).
Setelah menikam MR, tersangka yang hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian dihadang oleh AG. Tanpa pikir panjang, tersangka kembali mengayunkan senjata tajamnya ke arah dada AG. Beruntung dengan sigap AG menangkis serangan tersangka menggunakan tangan kiri.
“Akibatnya pergelangan tangan kiri korban AG terluka. Kemudian punggung bagian kiri juga terluka setelah mendapat serangan berikutnya dari tersangka,” ungkap Thirdy. Tersangka yang panik selanjutnya menumpang mobil pikap. Kemudian turun di kawasan Kilometer 15, Karang Joang Balikpapan Utara. Setelah itu mencegat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor.
“Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi pengendara motor ini ketakutan. Dan tersangka yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka,” ucap Thirdy. Tak berselang lama, tersangka berhasil diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Balikpapan Utara beserta barang bukti pisau yang digunakan menikam para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: