bontangpost.id – Tak sampai 24 jam, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan. MS (23) warga Berebas Tengah ditangkap, Minggu (4/12/2022) pukul 21.00 di kediamannya.
Sebelumnya, di hari yang sama tepatnya pukul 03.00 dini hari, tersangka melakukan penikaman terhadap seorang warga Tanjung Laut, MR (22). Penikaman terjadi di Jalan WR Supratman, Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, sebelum terjadi penganiayaan dengan senjata tajam, keduanya sempat saling cekcok. Hingga akhirnya, tersangka mengambil pisau lipat yang dibawanya dan melukai korban dengan cara menusuk leher sebanyak 1 kali dan punggung 2 kali.
“Sekarang korban masih dirawat di RS Amalia,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban telah diikuti oleh tersangka. Sementara, saat kejadian, tersangka dalam keadaan mabuk. Dari pengakuan tersangka, penikaman itu dia lakukan atas dasar dendam. Dia menyebut, korban pernah mengeroyok dirinya. Terakhir, dia juga terbakar cemburu, lantaran menduga korban ada hubungan dengan sang mantan istri.
“Dia cemburu, korban ini bonceng mantan istrinya. Mereka (tersangka dan korban) berdua ini tidak dekat, tapi saling kenal saja,” jelasnya.
Diketahui, tersangka merupakan residivis. Dia pernah tersangkut kasus pencurian dan pengeroyokan. Dia pun baru menghirup udara bebas selama beberapa bulan terakhir ini.
Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)