bontangpost.id – Minggu (26/6/2022) sekira pukul 04.00 dini hari. RA (18) bersama sang kakak MI (25), melintas di Jalan Angkasa, Berebas Tengah menggunakan sepeda motor. Melihat adanya keramaian, mereka pun penasaran dan berhenti.
Rupanya, seorang pria sudah tergeletak bersimbah darah, dia dianiaya menggunakan senjata tajam jenis badik. Merasa kasihan, MI akhirnya memberanikan diri menolong korban yang berinisial MF (19). Namun malang tak dapat ditolak. Dia ikut menjadi korban kebrutalan RR (26) yang kala itu dalam kondisi mabuk. MI ditusuk badik empat kali. Tiga tusukan di lengan kiri, dan satu luka di lengan kanannya.
RA yang melihat kakaknya menjadi korban berusaha menolong, namun apa daya, tak banyak yang bisa ia lakukan. “Saya di belakangnya kakakku, berusaha menolong juga, tapi dia (tersangka) brutal sekali, main tusuk,” ujarnya kepada redaksi bontangpost.id.
Baca juga; Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron
Baca juga; Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan
Durasi tersangka yang melukai korban secara membabi buta sangat singkat. Tak sampai 5 menit. Usai melukai dua korban, lantas dia kabur dengan berlari.
RA bercerita, sang kakak hanya berniat menolong korban, padahal mereka tak saling kenal. Meski kondisi cukup ramai, namun, kata RA tak ada yang berani menengahi aksi penganiayaan tersebut. “Itu korban pertama sudah ditusuk dadanya, posisi mau ditusuk lagi, tapi kakak saya langsung menolong, enggak tega, kasihan, malah ikut ditusuk,” jelasnya.
Saat ini korban MI masih dirawat di RS Amalia. Dia masih berada di ruang HCU. Menunggu pemindahan ke ruang perawatan. “Ini saya nungguin kakak saya di sini (rumah sakit), tidur dia, kemarin sudah operasi, sudah mulai membaik,” katanya.
Sama halnya dengan korban MF. Mereka dirawat di ruang yang sama. Keduanya sudah menjalani operasi. MF yang mengalami luka tusukan di dada, kondisinya juga perlahan pulih. Hanya saja, polisi memang belum bisa meminta keterangan kedua korban, lantaran kondisinya belum memungkinkan untuk diperiksa.
“Kami keluarga berharap, tersangka dihukum setimpal,” pungkasnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)