Adanya Perubahan Peruntukan Cibodas Menjadi Area Perkantoran
BONTANG – Tim Asistensi Pemkot Bontang dianggap tidak melibatkan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Bontang tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Ini menyusul adanya perubahan draf raperda tanpa sepengetahuan Pansus DPRD.
Salah satu yang mengemuka dalam isi materi tersebut adalah peruntukan kawasan Taman bermain Cibodas menjadi area perkantoran. Selain itu, kawasan Hutan Wanatirta menjadi zona perumahan.
“Apabila diubah sepihak seperti ini, artinya dokumen belum lengkap. Atau ada agenda lain secara tertutup? Terlebih tiba-tiba muncul perubahan kawasan Cibodas menjadi zona perkantoran PT Pupuk Kaltim, dalam perubahan draf,” ungkap Ubayya Bengawan, anggota Pansus Raperda DPRD Bontang.
Senada, dilontarkan anggota pansus lainnya Bilher Hutahean. Menurutnya kesalahan dilakukan Tim Asistensi Pertama karena surat tidak diketahui ketua DPRD. Kedua melakukan konsultasi publik tanpa sepengetahuan atau melibatkan Pansus DPRD.
Lebih lanjut Bilher mempertegas, salah satu bukti konsultasi publik yang dilakukan erat hubungannya dengan adanya perubahan Cibodas sebagai kawasan perkantoran dengan pembangunan NPK Cluster serta perubahan Lokasi Wanatirta merupakan kawasan yang mesti dilestarikan. “Untuk mengubahnya harus dikaji dulu lebih mendalam,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Bontang Muslimin membenarkan adanya revisi beberapa isi materi di dalam draf Raperda RTRW.
Revisi tersebut memang tidak melibatkan Pansus RTRW. Padahal kata dia, seharusnya sejak penyerahan draf ke DPRD Bontang seluruh pembahasan harus melibatkan, Tim Asitensi RTRW dari Pemkot dan Tim Pansus RTRW DPRD Bontang. “Memang ada yang tidak prosedural dalam pembahasan RTRW tersebut,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar ini.
Terpisah Tim Asistensi Raperda melalui juru bicaranya sekaligus Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Zulkifli beberapa waktu lalu menyanggah. Dikatakannya lampiran sudah disampaikan saat awal kepada Bagian Hukum Sekretariat DPRD lengkap dengan peta.
Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan draf dokumen tersebut muncul setelah penyampaian secara paralel. “Setelah mendapat rekomendasi Gubernur, hasil tersebut kami konsultasikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dari hasil konsultasi itulah muncul prosedur yang berubah dari sebelumnya. Dokumen tersebut harus dilengkapi semua lampiran termasuk berita acara pembahasan dengan DPRD. Tetapi kami memohon maaf tidak prosedural kepada Ketua Pansus kemarin,” terangnya.
Segala kelengkapan tersebut sebagai bahan untuk memenuhi persetujuan substansi. Selain itu Tim Asistensi Raperda juga baru menyelesaikan peta pekan lalu di Badan Informasi Geospasial (BIG). Maka dari itu, terjadi perbedaan draft dokumen dari saat Sidang Paripurna beberapa waktu lalu dengan saat ini.
Dalam RDP ini akhirnya diputuskan bahwa draf dokumen Raperda akan dikembalikan seperti awal. Setelah dikembalikan, akan dilakukan pembahasan terkait 12 item yang akan mengalami perubahan. Namun, Pansus Raperda RTRW DPRD sebelumnya akan melakukan rapat internal terkait masalah tersebut. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post