Tolak Beri “Jatah”, Suami Tega Bunuh Istri

Kurang dari 1×24 jam polisi berhasil menangkap Lanjar. Pria 35 tahun yang tega membunuh Ida Winarsih, 30, istrinya sendiri itu ditangkap tim Satreskrim Polres Magetan dini hari kemarin (18/1), sekitar pukul 03.00. Sempat melarikan diri sampai perbatasan Ngawi, tapi akhirnya Lanjar pulang di kediaman orang tuanya di Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Magetan.

Pasca kasus mencuat, rumah orang tua Lanjar terus dalam pantauan. Sebab, ada indikasi pelaku tidak akan kabur jauh. Meski sebelumnya bekerja di kebun kelapa sawit di Kalimantan, ada prediksi Lanjar tidak akan pergi ke tempat tersebut. Hingga akhirnya, diketahui Lanjar pulang. Tanpa menunggu lama, pelaku diringkus tanpa perlawanan.

Kepada penyidik, Lanjar langsung mengakui perbuatannya sudah membunuh istrinya yang tinggal di Desa Getas Anyar, Kecamatan Sidorejo, Magetan. Lanjar mengaku khilaf. Sebab, sebelum peristiwa nahas itu, bapak dari Arga Maulana tidak punya niatan membunuh istrinya. Malam itu, Lanjar berniat meminta ’’jatah’’ kepada Ida. Sudah sepekan pulang kampung, Ida menolak untuk diajak berhubungan badan. Bahkan, spontan Ida menolak dengan nada tinggi. Alasannya, merasa kesal kepada Lanjar lantaran tidak segera merenovasi rumah. ’’Wegah, wegah, pokoe wegah (tidak mau, yang penting tidak mau,Red),’’ ujar Lanjar menirukan kalimat yang dilontarkan almarhum istrinya.

Spontan dia mengambil pisau dapur dan menusukkan ke punggung istrinya. Lanjar yang kalap mengaku juga berniat bunuh diri. Dia menyuruh Djais, mertuanya yang juga tinggal serumah dengan istrinya untuk menusuknya. Namun, Djais lebih memilih untuk menolong Ida yang sudah bersimbah darah. ’’Iki mau tak jojoh karo peso (pisau),’’ ujar Lanjar kepada mertuanya.

Mengetahui kondisi Ida yang lemas, Djais bersama Didik Susanto, salah seorang tetangga membawanya ke RSUD dr Sayidiman menggunakan pikap terbuka. Namun, nyawa Ida tak tertolong. Sekitar pukul 08.00, perempuan yang kesehariannya menjadi petani itu meninggal dunia.

Usai penangkapan, pihak Polres Magetan merilis penangkapan pagi kemarin. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai mengapresiasi kinerjanya anggotanya. Penangkapan yang kurang 1×24 jam itu merupakan catatan yang bagus. Rifai menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, dirinya akan menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU KDRT nomor 23 dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara atau denda uang sebesar Rp 45 juta. ’’Motifnya karena sang istri tidak mau melayangi hasrat yang diinginkan suaminya,’’ ujar kapolres. (mgc/ota/jpg)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor