Vonis Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
BONTANG – Wajah datar ditunjukkan Fardi Sahli (20) selepas sidang putusan di Pengadilan Negeri Bontang kemarin (11/10). Terdakwa pembunuh Navita Ariyanti (3) ini juga terlihat tenang ketika dikeler ke mobil tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin Nyoto Hindaryanto, dibantu hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Octo Bermantiko Dwi Laksono, Fardi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Baik JPU maupun Fardi menerima putusan tersebut.
Octo menerangkan, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan ayah tiri korban. Di mana seharusnya bertugas untuk melindungi. Perbuatan Fardi juga dinilai sadis dan tidak manusiawi. “Tidak ada yang meringankan,” tegasnya.
Hukuman maksimal itu diberikan untuk menjadi efek jera. Diharapkan tidak terulang kasus serupa. Terlebih kepada anak sendiri. “Jangan lagi ada yang mengulangi karena hukumannya seperti ini,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan. Menurut dia, hakim sudah menerapkan putusan dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa, fakta persidangan, serta alat bukti.
“Undang-undang peradilan dan perlindungan anak secara maksimal telah diterapkan sebagai mana mestinya. Jaksa merasakan ada rasa keadilan dalam penegakan hukum terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Bontang,” katanya.
Sebelumnya, Navita meregang nyawa setelah disiksa oleh Fardi dalam perjalanan dari Kutai Barat (Kubar) menuju Bontang, 30 April lalu. Bocah mungil itu diinjak, dipukul, dan dibuang ke bak truk oleh ayah tirinya tersebut hanya karena buang air saat duduk di perut Fardi. Padahal, saat itu korban menggunakan pampers.
Belakangan diketahui, motif sebenarnya adalah ketidaksukaan Fardi karena Reni Chandra (18), istrinya, terlalu dekat dengan Navita. Saat anaknya disiksa, Reni yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena ketakutan.
Ketika nyawa Navita tidak tertolong, keduanya menguburnya di daerah Marangkayu, Kukar. Sewaktu kembali ke Bontang, mereka mengaku bahwa Navita menjadi korban tabrak lari. Beruntung, polisi mencium kejanggalan dan akhirnya menangkap Fardi. (edw/kri/k9)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: