bontangpost.id – Berdalih karena sakit hati, J yang sesuai kartu tanda penduduk (KTP)-nya baru genap berusia 18 tahun pada 27 Februari 2024, diduga tega membunuh tetangganya sendiri yang berjumlah lima orang atau satu keluarga. Pembantaian itu terjadi sekira pukul 01.30 pada Selasa (6/2) dini hari di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU).
Mereka yang jadi korban, yakni Wa (34) sebagai kepala rumah tangga atau suami, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri, serta tiga buah hati pasangan itu. Yakni RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5). RJ disebut-sebut adalah anak tiri WL. Peristiwa ini menghebohkan warga PPU. Tidak hanya pembunuhannya dilakukan secara sadis, tetapi tersangkanya yang merupakan salah seorang siswa kelas 3 SMK di PPU.
Peristiwa ini kali pertama diketahui oleh Ketua RT 18, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU Agus Salim, yang mengaku pada dini hari itu pintu rumahnya diketuk dua warganya yang memberitahukan bahwa telah terjadi pembunuhan.
Ada warga saya yang lapor ke saya dan saya langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), dan saya langsung membangunkan warga sekitar,” kata Agus Salim yang saat dihubungi Kaltim Post (induk bontangpost.id) sedang berada di rumah korban, sekira pukul 08.28 kemarin.
Selanjutnya, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu, PPU. Tak lama setelah itu, tim kepolisian berdatangan untuk melakukan penyelidikan. Dia mengatakan, sesampainya di TKP, dia melihat pintu depan rumah korban dalam keadaan terbuka. Dua warga yang melaporkan adanya peristiwa pembunuhan itu kepadanya, langsung masuk rumah korban.
“Yang mendatangi saya itu atas nama J dan satunya atas nama A,” jelasnya. Dia mengungkapkan, bahwa keduanya datang dengan cara menggedor pintu rumahnya.
“Saya tanya kepada A ada apa? Pak RT ada bacokan di sana, habis bertimpasan, ada bacokan di tempat Pak Wa, warga Sampean, berdarah semua,” kata Agus Salim menirukan laporan warganya itu.
Setelah menerima laporan itu, ia kemudian membangunkan anaknya, dan berempat mendatangi TKP dengan naik sepeda motor. Jarak rumah korban dengan rumahnya agak jauh.
“Saya tidak berani masuk, dan hanya berada di depan pintu saja, di luar, di halaman. Pintunya sudah terbuka tapi tidak terbuka lebar. Setelah itu saya berteriak memanggil istri korban, ternyata, tak ada jawaban. Saya juga bangunkan warga sekitar dan kemudian saya lapor ke polsek,” jelasnya.
Saat dia mendatangi TKP, lampu rumah dalam keadaan menyala terang. Dia melanjutkan, ia kemudian berani masuk ke rumah korban bersama petugas kepolisian yang tiba di TKP atas laporannya itu, dan dia mengaku menyaksikan korban Wa bersimbah darah di ruang tamu, SW, VD, ZA berada di kamar tidur, dan RJ berada di dapur.
Mereka ditemukan dalam kondisi tewas sangat mengenaskan dengan luka bacokan yang sadistis. Saat dikonfirmasi kembali Kaltim Post sekira pukul 18.15 terhadap nama J, apakah yang kemudian dijadikan tersangka oleh kepolisian, ia membenarkan. “Iya, betul,” jelasnya.
Kepergian satu keluarga dengan cara tragis itu menyesakkan dada Samin, kepala Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, PPU.
Dia mengatakan, para korban itu adalah warganya sebelum yang bersangkutan pindah ke Babulu Laut sekira 1989. “Orangnya dan orangtuanya sangat ramah,” kata Samin.
Menurut dia, SW, istri Wa, itu adalah pecahan kepala keluarga (KK) transmigrasi di Sepaku. Terkait informasi, bahwa RJ yang turut jadi korban pembunuhan adalah anak tiri Wa, Samin membenarkan. Ia menjelaskan, bahwa SW sebelum menikahi Wa sudah pernah menikah dengan lelaki lain.
Status anak tiri itu juga sejauh penelusuran media ini tercantum pada kartu keluarga (KK) Wa yang tertulis bahwa nama ayahnya RJ adalah ADS. Sementara, dua anak yang lain VD dan ZA tertulis dalam KK itu sebagai anak Wa.
Sementara itu, dalam keterangan persnya kemarin, Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengatakan, alasan tersangka menghabisi para korban disebabkan sakit hati akibat persoalan-persoalan percekcokan selama hubungan bertetangga.
“Mulai dari persoalan ayam, serta permasalahan terakhir kemarin masalah meminjam helm yang belum dikembalikan selama tiga hari,” kata Supriyanto. Sehingga, puncaknya malam itu yang diawali oleh tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk setelah menenggak miras bersama temannya yang tak jauh dari TKP, kurang lebih sekitar 500 meter.
Setelah itu, J diantar pulang ke rumahnya. Tiba-tiba, J memiliki niatan untuk menghabisi nyawa SW dengan menyambangi kediaman para korban. Dia melanjutkan, setelah terjadi pembunuhan, tersangka juga diduga tega melakukan perundungan seksual terhadap korban SW dan RJ yang sudah tidak bernyawa setelah itu ditinggalkan.
“Tetapi untuk kepastiannya, polres sedang menunggu hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD PPU,” ujarnya.
Untuk kelima korban rata-rata mengalami luka di bagian kepala menggunakan benda tajam berupa parang yang tak bergagang. Supriyanto memaparkan, sebelum memasuki rumah korban, tersangka melakukan pemadaman listrik terlebih dahulu.
“Jadi pada saat itu, korban berinisial Wa belum pulang ke rumah. Jadi, pada posisi tersangka sudah berada di dalam rumah dan belum melakukan aksinya, Wa kemudian datang dan ditunggu oleh tersangka kemudian langsung ditebas atau ditimpas, dihabisi di depan pintu,” jelasnya.
Kemudian, SW yang terbangun dari tidur juga mendapatkan serangan serupa. Menyusul kedua anak VD dan ZA yang juga pada saat itu terbangun dari tidur dan mendapatkan perlakuan yang sama. Kemudian, korban RJ yang merupakan anak pertama tidur di sebelah kamar juga menjadi korban pembunuhan.
“Kemudian terakhir untuk memastikan bapaknya ditimpas kembali sebelum kembali pulang,” ucapnya.
Supriyanto memastikan tersangka hanya seorang diri atau tunggal. Namun, karena tersangka masih dalam tersangka anak, pihak kepolisian memberlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. “Tersangka sekitar 20 hari genap berusia 18 tahun,” katanya.
Disinggung terkait kejiwaan tersangka, hingga saat ini Supriyanto belum menemukan catatan baik laporan dari pihak masyarakat sekitar, RT maupun pihak keluarga terkait dengan indikasi kejiwaan. Baik itu dari catatan pihak rumah sakit.
“Namun ke depannya, kami pasti memastikan apakah yang bersangkutan ini mengalami kelainan, akan melaksanakan pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.
Akibat kelakukannya, Supriyanto mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Menurutnya, unsur niat untuk membunuh sudah muncul yang dirangkaikan dengan beberapa kejadian sebelumnya yang bermotif dendam.
Lalu, barang bukti ditemukan di kediaman tersangka. Dirinya juga mengimbau agar perkara tersebut seluruhnya untuk diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kami juga telah melakukan intelijen dan penyuluhan melalui rekan-rekan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat untuk menghindari pergerakan massa,” jelasnya. (riz/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post