bontangpost.id – Sebuah truk pengangkut alat berat melintas dengan kecepatan tinggi di sekitar Jalan MT Haryono dan Jalan R Suprapto pada, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 09.05.
Dari pantauan redaksi bontangpost.id di lokasi, truk kontainer posisi bak terbuka melintas tanpa dikawal polisi.
Mengetahui hal itu, Satlantas Polres Bontang memastikan bakal ada sanksi tegas bagi kendaraan truk yang memuat alat berat. Sementara ini pihaknya masih melakukan pencarian.
“Ini anggota kami masih ngejar mobil itu. Nanti langsung kami periksa,” ujar Kasatlantas Polres Bontang AKP Edy Haruna.
Bila terbukti bersalah, maka bisa dikenai pasal 287 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar rambu -rambu perintah denda maksimal Rp 500 ribu atau ancaman penjara dua bulan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post