bontangpost.id – Operasional truk raksasa di Bontang sempat tertib. Setelah Satlantas Polres Bontang melakukan penertiban. Truk baru melintas di tengah kota di atas pukul 22.00 sampai 05.00. Dinas Perhubungan Bontang pun telah memasang rambu di Tugu Selamat Datang, dan simpang Bukit Kusnodo.
Namun, belakangan aktivitas truk trailer dengan muatan jumbo kembali terjadi. Seperti yang terlihat Rabu (13/7/2022) siang dan malam sekira pukul 21.00. Truk tersebut melintas tanpa ada pengawalan dari aparat terkait. Baik kepolisian maupun Dishub.
Dari penelusuran, truk itu menuju ke arah di Tanjung Laut Indah. Truk trailer tersebut memiliki dua bak besar dengan 22 roda.
Sementara, Satlantas Polres Bontang melayangkan surat teguran kepada tiga truk trailer yang terlihat beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman tanpa pengawalan dari polisi pada Rabu (13/7/2022) malam.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan tindakan tersebut diambil usai melakukan monitoring. Diketahui ketiga truk tersebut melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Tanjung Laut Indah.
“Dalam pengawasan tadi malam sudah diberikan teguran kepada pemilik kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Diketahui, sopir truk tersebut diduga melanggar Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika terbukti, maka ditindak pidana ringan. Dengan denda senilai Rp 500 ribu hingga kurungan penjara selama dua bulan.
“Bahwa setiap aktivitas kendaraan besar sebelum jam 10 malam dikawal oleh pihak kepolisian. Tindakan awal kami beri teguran dulu,” terangnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post