bontangpost.id – Tunggakan pajak di Bontang saat ini menyentuh angka Rp 57,7 miliar. Tunggakan tersebut sejak 2020 lalu. Terbesar dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) P2. Nilainya sekira Rp 40,6 miliar.
Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Rafidah, Rp 57,7 Miliar utang dari 10 sektor wajib pajak. Yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) P2, pajak hotel, restoran, reklame, mineral bukan logam, parkir, air tanah, hiburan, penerangan jalan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“PBB yang paling besar memang,” kata Rafidah. Hal ini lantaran Pemkot menerima pelimpahan kewajiban PBBB P2 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pada 2013 lalu.
Selain PBB P2, Bapenda juga mencatat tunggakan yang nilainya cukup besar yakni BPHTB sebesar Rp 15,8 miliar, dan pajak restoran senilai RP 724 juta. Sedangkan, tunggakan wajib pajak terendah yakni pajak hiburan sebanyak Rp 11 juta. Adapun wajib pajak sarang walet, hingga kini masih nihil.
“Jadi fokus kita tahun ini adalah penagihan tunggakan pajak,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: