BONTANG – Kekecewaan 53 eks karyawan PT Kaltim Equator (KE) tumpah ruah saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD dan pemegang saham. Pasalnya, 15 bulan sejak diputuskan kontraknya belum ada keputusan terkait nasib mereka.
Salah satu mantan karyawan, Asdar merasakan sakit hati dengan pemegang saham perusahaan yang membawahi Hotel Equator tersebut. Ia telah menggadaikan rumahnya demi membiayai kebutuhan keluarganya. Terlebih sang buah hati sedang menuntut ilmu di tingkat perguruan tinggi.
“Kami dicampakkan begitu saja, apakah bapak (Dirut PT KNE, Red.) tidak mau mengerti perasaan kami (mantan karyawan, Red.),” kata Asdar saat menghadiri rapat dengar pendapat, Selasa (16/1).
Pemutusan hubungan kerja tersebut lantaran perusahaan alami kerugian. Sehingga, pemecatan karyawan harus dilakukan perusahaan. Sejak pemberhentian tersebut, karyawan tak mendapatkan pesangon yang diharapkan. Adapun total pesangon yang seharusnya terbayar ialah Rp 2,8 miliar.
Dalam rapat tersebut Dirut PT Kaltim Nusa Etika (KNE) Harry Antul selaku pemegang saham PT KE enggan untuk melakukan pembayaran. Ia bersikukuh bahwasanya pihak yang pantas bertanggung-jawab perihal peristiwa ini ialah pihak yang manajemen perusahaan tempo dulu.
“Saya tidak berbuat tetapi saya harus mempertanggungjawabkan, itu kurang tepat,” kata Harry.
Bahkan wacana pembayaran yang telah digaungkan oleh Dirut PT KNE lama yakni Armia Abdullah mental begitu saja kala SK tersebut dibawa ke rapat pemegang saham. Konon, deadlock-nya pembayaran pesangon ini membuat serikat pekerja (SP) Equator akan meluruk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda dalam waktu dekat. Selain itu, SP juga akan meminta solusi kepada Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengenai peliknya kasus ini. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: