SANGATTA – Selain tidak mendapat persetujuan dari provinsi, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Televisi Kutai Timur (TV Kutim) ternyata juga tidak mendapat restu dari bupati. Pasalnya, lembaga penyiaran pemerintah daerah yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu tersebut dianggap belum profesional. Terlebih adanya teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim terkait adanya penayangan siaran pada TV Kutim yang dianggap berbau pornografi. Sehingga jika tidak dikelola secara profesional dan benar, maka tayangan yang dipertontonkan dikhawatirkan dapat memberikan dampak buruk kepada masyarakat, karena dianggap tidak mendidik.
“Karena ada teguran dari KPID, makanya pak bupati merasa hal itu tidak baik bagi masyarakat,” sebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo Persandian) Kutai Timur, Erlyan Noor.
Selain itu, lanjut dia, permasalahan perizinan yang belum dimiliki TV Kutim akibat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik Daerah (LPPD) Kutim menjadi pertimbangan. Oleh karena itu, dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini, diajukan rancangan Perda (Raperda) terkait LPPD TV Kutim dan Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kutim ke DPRD setempat. Diharapkan pengesahannya dapat segera dilakukan untuk menjadi dasar pengurusan izin penyiaran kefua lembaga penyiaran tersebut ke Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo).
“Kalau sudah ada Perda maka akan dilanjutkan dengan mengurus ijin,” ucapnya.
Erlyan mengatakan, sambil menunggu proses terbitnya Perda, pihaknya tengah mengamankan aset-aset berharga yang dimiliki UPTD TV Kutim yang nilainya milyaran rupiah. Sementara untuk staf PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dikembalikan ke Diskominfo, Persandian dan Statistik Kutim.
“Tapi jika ada yang memilih untuk berpindah ke dinas lain silahkan saja,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: