bontangpost.id – Dewan Pengurus (DP) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) membentuk tim untuk bertugas mengambil dana kas Rp 1 miliar. Duit itu oleh mantan ketua DP Korpri PPU, Muliadi, diam-diam dipinjamkan kepada pengusaha Achmad Zuhdi alias Yudi.
“Untuk mengambil kembali dana kas Rp 1 miliar itu kami menugaskan bidang hukum Korpri. Sementara ini dengan langkah-langkah persuasif, dan yang terpenting uang sebanyak itu bisa kembali ke kas Korpri,” kata Ketua DP Korpri PPU Pang Irawan, kemarin.
Ia mengatakan, persoalan uang tersebut tidak sempat dibahas pada musyawarah anggota Korpri, Kamis (8/9/2022). Pada kegiatan tersebut, hanya memutuskan besaran iuran yang dibedakan pada tingkatan golongan I Rp 30 ribu, golongan II Rp 50 ribu, golongan III Rp 70 ribu, golongan IV Rp 100 ribu, masing-masing untuk per bulan.
Pang Irawan mengatakan, apabila bidang hukum Korpri kesulitan untuk mendapatkan kembali dana kas tersebut, maka, bisa mengambil langkah tegas dengan menempuh hukum. “Tetapi, itu menjadi langkah terakhir. Intinya, dana itu harus kembali. Apapun caranya,” kata camat Penajam.
Desakan agar uang tersebut bisa kembali muncul dari sejumlah anggota pengurus Korpri PPU pasca-pelantikan Pang Irawan terpilih menjadi ketua Korpri PPU pada Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) Korpri di Hotel Aqila Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis, 7 April 2022 lalu.
Pang Irawan berjanji segera menyelesaikan dan mengembalikan dana yang telah dipinjam pihak lain tersebut ke kas Korpri.
Terungkapnya dana keluar itu setelah beredar dokumen aliran dana Korpri di media sosial. Dokumen ditandatangani Ketua Korpri PPU Muliadi –kini tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi KPK pada Rabu (12/1), dan Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi.
Dalam dokumen yang beredar itu, terinci dana Korpri dipinjam oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) PPU yang nilai akumulasinya mencapai Rp 1,7 miliar lebih.
Terjadi tiga kali peminjaman kas dana Korpri oleh SKPD. Pertama, 13 Desember 2021 Rp 160 juta. Kedua, 17 Desember 2021 Rp 1 miliar. Ketiga, 20 Desember 2021 Rp 550 juta.
Dalam buku kas tersebut juga tertulis ada pengembalian dua kali dari SKPD pada 27 Desember 2021. Yaitu, pertama Rp 26.766.824, dan kedua Rp 350.873.615.
Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi yang ditemui Kaltim Post (induk bontangpost.id) di ruang kerjanya, saat itu, enggan memberi penjelasan rinci. Ia hanya mengatakan, terungkapnya pemakaian dana tersebut akibat Mul—panggilan Mulyadi, “nyanyi” di KPK.
Ia mengaku telah dua kali diperiksa KPK dalam kaitan ini. Pertama, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati PPU Senin (17/1/2022). Kedua, di Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (19/1).
Diketahui, Muliadi yang juga pelaksana tugas (plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM, nonaktif) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Januari 2022, di Jakarta.
Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai dalam koper Rp 1 miliar. Yudi ditersangkakan dengan dugaan memberi uang suap kepada pejabat pemerintah. (ari/far/k15)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: