bontangpost.id – Wacana untuk merelokasi warga Lok Tunggul, Kelurahan Bontang Lestari harus memenuhi beberapa aspek. Hal ini diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bontang M Nur.
Pertama, yang perlu diperhatikan yaitu lingkungan dan mata pencahariannya. Saat ini warga biasa hidup di pesisir laut, serta mata pencahariannya juga dominan adalah nelayan. Dengan begitu, sebaiknya tempat yang tepat yakni pinggir laut. Karena ketika memindahkan nelayan jauh dari mata pencahariannya dapat mengganggu perekonomiannya. Dibarengi juga inventarisasi warga secara tepat, sehingga dapat diketahui berapa luasan lahan yang dibutuhkan.
“Agar masyarakat tidak tercabut dari akar sosial kultural dan kegiatan ekonominya,” ungkapnya.
Lanjut dia, tempat pemindahan warga juga tidak menyalahi aturan tata ruang yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Bontang. Untuk tempat, pihaknya belum bisa menentukan, karena perlu dirapatkan dengan tim koordinasi penataan tata ruang daerah. Meliputi Dinas Perkimtan, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Sehingga relokasi itu lebih terarah dan efektif.
“Jangan sampai terjadi tempat permukiman kumuh baru,” katanya.
Dalam hal ini, ada beberapa skema yang bisa terjadi. Tidak hanya pemindahan warga, bisa saja terjadi kesepakatan ganti rugi lahan dari perusahaan terhadap warga. Untuk pihak swasta, item yang dinilai meliputi nilai tanah dan apa yang di atasnya, seperti bangunan dan tanam tumbuh.
“Kalau swasta tergantung negosiasi antara warga dan perusahaan. Kalau Pemerintah ada lembaga apraisal yang menilai untuk pembebasan lahan, sama seperti mereka membeli lahan untuk membangun pabrik itu,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post