bontangpost.id – Di tengah hilangnya permukiman Loktunggul dalam peta analisis dampak lingkungan (Amdal) PLTU Teluk Kadere, perluasan lahan yang dilakukan PT Graha Power Kaltim (PT GPK) turut disorot.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Asdar Ibrahim mengatakan, PT GPK melakukan ekspansi lahan seluas 8,3 hektare pada 2020 lalu.
“Sementara luasan lahan yang terdokumentasi pada 2012 lalu sekitar 55 hektare,” katanya.
Ia mengungkapkan, ekspansi lahan dapat dilakukan bila kebutuhan perluasan tersebut dinilai perlu oleh perusahaan. Adapun pengajuan ekspansi lahan itu dapat gugur bila tidak digunakan dalam jangka waktu setahun.
“PT GPK mengajukan proses perubahan izin prinsip itu pada 20 Mei 2020,” ungkapnya.
Kendati begitu, pihaknya belum mengetahui apakah lahan tersebut telah memasuki pemanfaatan, sebab membutuhkan peninjauan lapangan.
“Kami belum terima laporannya, tetapi dari sisi investasi mereka (PT GPK) berjalan,” ujar dia.
Sementara pengajuan ekspansi lahan tetap dapat dilakukan sepanjang perusahaan membutuhkan. Dari sisi pemerintahan, pihaknya bertugas meninjau lokasi dan seluruh tim menyetujui, maka perizinan dapat diterbitkan.
Diketahui, kawasan peruntukan industri (KPI) di Bontang Lestari substansinya masih di wilayah masyarakat, berbeda dengan kawasan industri yang ada di daerah Bontang Utara yang merupakan milik perusahaan.
“Kalau ini kan terbit dalam bentuk KPI. Sehingga ketika ada ekspansi lahan, mereka (PT GPK) mesti membeli untuk pembebasan lahannya,” tandasnya. (*)






