PEMBANGUNAN menara listrik di kawasan RT 7 Bontang Lestari berbuntut panjang. Lantaran, patok tanah milik warga yang ada di samping menara menjadi hilang pasca dibangunnya menara yang rencananya terhubung dengan pembangkit listrik milik PT Graha Power Kaltim (GPK) di Teluk Kadere. Bukan hanya patok, pepohonan yang menjadi batas tanah milik warga juga rusak dan hilang.
Hal ini diungkapkan Serma (Purn) Rejo (59), pensiunan TNI selaku pemilik tanah yang berada tepat di selatan lahan menara tersebut. Kata dia, dua bulan sebelumnya patok dan pepohonan yang menjadi batas tanah miliknya masih kokoh berdiri. Namun kini batas tanah miliknya itu sudah tidak ada lagi.
“Saya dapat informasi dari teman saya kalau patok tanah saya sudah tidak ada. Dan ketika saya datang ke sini (ke lokasi tanah) memang sudah tidak ada lagi,” ungkap Rejo kepada BontangPost.id, Kamis (24/1/2019).
Hilangnya patok berupa tiang kayu ulin itu sangat disesalkan Rejo. Kata dia, sama sekali tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan kepada dirinya terkait pembangunan menara yang bersinggungan dengan tanahnya. Termasuk hilangnya patok maupun pepohonan yang menjadi batas lahannya akibat terdampak pembangunan menara.
“Kalau menurut logika, paling enggak ngomonglah sama saya. Tapi ini tidak ada omongan sama saya. Sampai saya kaget, lho kok begini,” terangnya.
Rejo menyatakan, dirinya pernah menghadap perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan. Karenanya, dia tidak berniat untuk kembali mempertanyakan ke perusahaan terkait hilangnya patok tanahnya. Melainkan, Rejo berencana untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
“Ya, saya laporkan (atas tuduhan) pengrusakan. Karena kalau tidak ada proyek ini, mungkin punya saya (patok dan pohon, Red.) tidak rusak. Kerusakan pohon, patok hilang,” kata Rejo.
Keberadaan patok dan pohon yang menjadi pembatas tersebut dibenarkan Ketua RT 7 Bontang Lestari, Kusnadi. Kata dia, baik patok dan pohon yang kini lenyap tersebut berada di dalam lahan milik Rejo. Tidak berada di lahan milik perusahaan yang kini telah dibangun menara tersebut.
Kusnadi sendiri sebelumnya mengaku telah mengimbau pihak perusahaan untuk tidak mengusik tanah milik warga. “Saya katakan, silakan mau diganggu tanaman sendiri yang di dalam wilayahnya dia sendiri. Karena kalau kami melarang di dalam wilayahnya kan haknya dia. Tapi kalau di tempatnya orang lain tidak boleh,” tutur Kusnadi.
Mengenai hilangnya patok tanah tersebut, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik tanah. Terkait langkah apa yang akan dilakukan berikutnya terhadap PT GPK selaku pemilik menara.
Saat dikonfirmasi, Document Control PT GPK Dwi Prayogo enggan berkomentar banyak. Lantaran site manager PT GPK sedang tidak berada di tempat. Namun dia menyebut dalam setiap pembangunan menara pembangkit listrik, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Site manager saya yang lebih tahu posisinya. Sejauh ini sih sudah pernah berkoordinasi, terutama dari sisi perizinannya dengan pihak kelurahan. Perizinannya sudah ada. Tapi untuk lebih pastinya mungkin nanti site manager saya yang bisa menjelaskan,” sebut Dwi.
Sayangnya site manager PT GPK tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya saat media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post