• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PT GPK Kembali Berulah, Lakukan Pengerukan Tanpa Surat Izin Kerja Keruk

by BontangPost
29 Oktober 2017, 11:54
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
BERI PERINGATAN: Ketua Komisi III DPRD Rustam HS berang saat tahu PT GPK melakukan pengerukan tanpa Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). GPK melakukan pengerukan dengan alasan melakukan uji coba. Padahal, Dirjen Perhubungan Laut tidak mengenal istilah uji coba.(DOK/BONTANG POST)

BERI PERINGATAN: Ketua Komisi III DPRD Rustam HS berang saat tahu PT GPK melakukan pengerukan tanpa Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). GPK melakukan pengerukan dengan alasan melakukan uji coba. Padahal, Dirjen Perhubungan Laut tidak mengenal istilah uji coba.(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – PT Graha Power Kaltim (GPK) kembali berulah. GPK melanggar proses pelaksanaan uji kelayakan pakai peralatan yang akan digunakan untuk pengerukan. Hal ini disampaikan dan diketahui oleh Komisi III setelah melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi terkait perizinan PT GPK di kantor yang dipimpin Menhub Budi Karya Sumadi tersebut, Kamis (26/10) lalu.

Ketua Komisi III Rustam HS mengatakan, tidak terdapat acuan yang mengatur teknis pelaksanaan uji coba peralatan tersebut. Menurutnya, pihak Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut kukuh terhadap regulasi dengan melarang aktivitas pengerukan sebelum mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).

“Faktanya mereka melakukan pengerukan saat kami sidak, dengan dalil melakukan uji coba. Ini pelanggaran namanya. Setelah kami tanyakan Dirjen Perhubungan Laut tidak ada rekomendasi aturan untuk melakukan pengerukkan,” kata Rustam HS.

Baca Juga:  Pembentukan Pansus Stitek Tertunda 

Politisi Golkar ini berharap peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Jikalau masih ada aktivitas pengerukan selama belum turunnya SIKK maka Komisi III akan turun untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Kalau terjadi lagi kami akan turun untuk tutup langsung kegiatannya. Pengerjaan pengerukan belum boleh sebelum turun SIKK,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III Muhammad Dahnial membenarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT GPK. Dikatakannya, melalui SIKK nantinya ada dua keputusan antara disetujui maupun tidak proses rencana pengerukannya.

“Informasi dari Dirjen memang tidak bisa apapun bentuknya kegiatan itu harus ada SIKK terlebih dahulu baru bisa beraktivitas,” kata Dahnial.

Terkait uji coba peralatan lanjut Dahnial, Dirjen Perhubungan Laut tidak mengenal istilah tersebut. Mengingat peralatan yang datang harusnya siap digunakan untuk pengerjaan tanpa harus melakukan pengujian.

Baca Juga:  DPPR Soroti Banyak Masalah Kondisi Drainase, Pintu Gerbang, hingga TPS 

“Uji coba di laut tidak ada, barang turun berarti barang ready. Kalau uji coba tidak melakukan pengerukan 1×24 harusnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, PT GPK sudah melengkapi proses perizinan lainnya, mulai dari izin prinsip  pada tahun 2012, disusul izin lokasi pada tahun 2013, site plan 2014, izin lingkungan 2015 dari Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Maret 2017 lalu. Bahkan, rekomendasi pemakaian alur untuk pengerukan dari Syahbandar juga berhasil didapatkan.

“Untuk Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), lingkungan kerjanya masuk mereka (Syahbandar, Red.), mereka bisa memberikan izin,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini memberikan peringatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Syahbandar agar tidak mengizinkan kegiatan pengerukan oleh PT GPK kedepan sebelum SIKK turun. Jikalau dilanggar, maka tak segan-segan Komisi III akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprdIzin KerjaPT GPK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HOAX!!! Ribuan Netizen Tertipu Miniatur Bayi

Next Post

Peringati Sumpah Pemuda dengan Kepramukaan 

Related Posts

Bontang

Ekspansi Lahan PT GPK Turut Disorot, Berpeluang Ada Pembebasan Lahan Masyarakat

1 November 2023, 14:50
Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
PT GPK Salurkan 197 Paket Sembako ke Warga Buffer Zone
Society

PT GPK Salurkan 197 Paket Sembako ke Warga Buffer Zone

7 Mei 2021, 15:00
Bontang

Klaim Lahannya Diserobot, Warga Ancam Tutup Akses PLTU Teluk Kadere

29 Juli 2020, 14:30
Usulan Relokasi Warga Lok Tunggul, Pemkot Minta Perhatikan Beberapa Aspek
Bontang

Usulan Relokasi Warga Lok Tunggul, Pemkot Minta Perhatikan Beberapa Aspek

10 Juni 2020, 15:00
Terdampak PLTU, Komisi III Sarankan Relokasi 3 RT
DPRD Bontang

Terdampak PLTU, Komisi III Sarankan Relokasi 3 RT

9 Juni 2020, 08:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.