bontangpost.id – Wacana uang pensiun untuk anggota DPRD Kaltim disampaikan Gubernur Isran Noor. Dia mengatakan, akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk hal ini. Rencana tersebut menuai perdebatan. Kebijakan itu dikhawatirkan bisa menghilangkan taji fungsi legislatif ke eksekutif di Kaltim. Rencana pembuatan pergub itu dilontarkan Isran Noor saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda peringatan Hari Ulang Tahun Ke-66 Provinsi Kaltim, kemarin (5/1).
Dia menegaskan, pergub yang dia rencanakan dibuat pada tahun ini, adalah tanda kasih sayang dan penghargaan pemprov untuk DPRD. “Karena anggota DPRD Kaltim ini dan seluruh Indonesia tidak mendapat pensiun. Yang mendapat pensiun hanya DPD dan DPR RI. Sekarang sudah saya siapkan. Benar ini, tidak main-main,” ucap Isran. Lanjut dia, pertimbangan ini berasal dari tugas DPR RI dan DPRD yang sebenarnya sama. Namun, malah ada ketimpangan. Wacana ini ditanggapi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Menurut dia, hal itu sebagai apresiasi gubernur kepada legislator. Ini juga tak terlepas dari kolaborasi eksekutif dan legislatif mewujudkan pembangunan di Kaltim.
“Mudah-mudahan sesuai janji Pak Gubernur, bahwa nanti anggota DPRD dapat uang pensiun, cuma besarannya tidak tahu, kita berterima kasih ya,” sebutnya.
Sementara itu, bagi akademisi hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah, wacana ini terdengar mencurigakan. Apalagi, di momen tahun politik tahun ini.
Pria yang akrab disapa Castro itu mempertanyakan dasar pernyataan gubernur.
“Setahu saya yang bisa diberikan dana pensiun itu pejabat negara. Dan kalau kita cek secara teliti, anggota DPRD itu tidak masuk kualifikasi pejabat negara dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya dalam ketentuan Pasal 122 UU 5/2014 tentang ASN, anggota DPRD tidak termasuk dalam pejabat negara. Jadi, gubernur mestinya clear dulu baca aturan baru mengeluarkan statement. Tapi ya, begitulah politikus. Terlalu mudah mengumbar janji. Bahkan, sering menjanjikan bangun jembatan yang di bawahnya tidak ada sungai sekalipun,” tegasnya
Dia menambahkan, jika rencana itu tetap dipaksakan melalui pergub, jelas itu melangkahi wewenang seorang gubernur. Karena itu, pergub tersebut bisa dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Castro pun mengatakan, dia khawatir janji gubernur soal dana pensiun anggota DPRD itu bertujuan melumpuhkan fungsi pengawasan DPRD.
“Aroma ini tercium kuat sebagai sogokan bagi penghuni Karang Paci (sebutan Kantor DPRD Kaltim di Samarinda). Publik akan melihatnya sebagai upaya gubernur untuk mematikan fungsi pengawasan DPRD yang sebenarnya selama ini juga belum berfungsi dengan baik,” sambungnya.
Castro menerangkan, untuk pensiun anggota DPR RI, diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Lalu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016, dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekali Rp 15 juta. (riz/k8)