• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Waduh… Jaringan Migas Terancam Putus

by M Zulfikar Akbar
8 Januari 2017, 10:52
in Kaltim
Reading Time: 4 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN-Objek vital nasional (obvitnas) di Sangasanga, Kutai Kartanegara menjadi ancaman serius bagi kelangsungan produksi minyak dan gas (migas) PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga. Penambang ilegal disebut tak pernah kendur mengeruk batu bara dari perut bumi. Fatalnya, aktivitas mereka berada di jaringan sumur produksi BUMN tersebut.

Kepala Urusan Operasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Kalimantan Sulawesi (Kalsul) Roy Widhiarta menyebut, keberadaan tambang ilegal itu sangat berpotensi memutus jaringan pipa migas karena digaruk alat berat. Selain itu, bisa menyebabkan terjadinya blowout (semburan minyak tak terkendali).

Terlebih, dalam kasus penambangan ilegal tersebut bukan kali pertama. Roy menjelaskan, dalam kasus sebelumnya, penindakan terkendala izin pertambangan yang masih berlaku. Sehingga ketika dilaporkan ke pihak kepolisian, sulit dilakukan penindakan. “Tapi kasus yang terbaru ini ternyata ‘kan diidentifikasi banyak yang ilegal atau tak berizin,” ujarnya.

Pada Agustus tahun lalu, penambangan ilegal tersebut terungkap. Rumah karyawan Pertamina Sangasanga di Hilltop (housing), Kelurahan Sangasanga Dalam rusak akibat tambang ilegal tersebut.

Keberadaannya juga mengancam sumur minyak (kepala). Namun, setelah Wakapolda Kaltim saat itu dijabat Brigjen Pol Hendrawan datang ke lokasi tersebut, 30 Agustus 2016, penambangan ilegal sempat berhenti. Meski akhirnya mereka bisa curi-curi melakukan penambangan. Pada awal tahun ini, penambangan ilegal kembali dilakukan.

SKK Migas sendiri memang domainnya bukan pada penindakan. “Kami hanya bisa melakukan laporan keberatan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim (dulu Distamben) yang menjadi pengawas di industri pertambangan. Kami juga melapor kepada pihak kepolisian, tinggal nanti tindak lanjutnya seperti apa. Hingga kini kami masih melakukan koordinasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Jokowi Umumkan Ibu Kota Baru di Kaltim, Letaknya di Sebagian Kukar dan PPU

Roy melanjutkan, Senin (9/1) mendatang, SKK Migas berencana melakukan audiensi dengan Polda Kaltim. Ini untuk mencari arahan langkah apa yang perlu dilakukan. SKK Migas juga ingin tahu apa yang menjadi kendala. Apakah karena dasar hukum atau aturan tertentu.

Dia meyakini Polda Kaltim dalam melakukan penindakan juga harus ada dasar adanya pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan tertentu. “Tapi, sejauh mana ketentuan itu diatur, baik mekanisme penataan maupun konsekuensi hukumnya. Itu yang juga masih kami telaah,” lanjutnya.

Dari sisi kepolisian, pihaknya saat ini belum berniat untuk melapor ke Mabes Polri. Namun, SKK Migas akan melapor ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Walaupun dari sisi kewenangan adalah provinsi, dalam hal ini Dinas ESDM.

Untuk saat ini, yang bisa dilakukan SKK Migas adalah melakukan proteksi di lahan objek vital tersebut. Namun, di lapangan memang ada kendala. Seperti intimidasi dari sejumlah oknum yang mengatasnamakan masyarakat kepada para satpam Pertamina. Makanya, pengamanan di lapangan juga harus berhati-hati.

Sejauh ini, ketika ada masyarakat yang ingin masuk ke areal yang benar-benar krusial, Pertamina hanya bisa melarang. “Harapannya, terus terang kami minta Pertamina tegas jangan sampai ada yang masuk ke areal yang mengganggu keselamatan,” pesannya.

Terkait nilai kerugian akibat penambangan batu bara ilegal tersebut, menurutnya belum ada perhitungan pasti. Termasuk berapa luasan lahan yang sudah dirambah penambang ilegal, masih dalam tahap identifikasi. “Minggu lalu sudah ada pertemuan di Dinas ESDM, tapi kelihatannya juga masih banyak kendala untuk langkah-langkah ke depan. Makanya kami juga masih menunggu langkah konkret dari Dinas ESDM,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Kabupaten Masih Bermasalah

Sementara itu, Polda Kaltim terus melakukan penyelidikan atas kasus penambangan ilegal di Sangasanga. “Kasus terus berjalan. Proses penyelidikan juga masih progres,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana. “Penyidik sedang menghimpun alat bukti dokumen,” sambungnya.

Ia juga membenarkan bahwa Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah melaporkan penambangan ilegal di Sangasanga tersebut. “Laporannya jadi satu di Polres Kukar, sebab lokasi kejadiannya di sana,” kata mantan Kapolres Paser itu.

Ade memastikan, kasus akan terus berjalan. Tinggal dilakukan penyelidikan, alat bukti serta gelar perkara. Alat bukti itu bisa berupa seputar perizinan, lahan, izin usaha pertambangan (IUP), dan lainnya.

“Ketika ada unsur pidana, bisa dinaikkan ke penyidikan,” ungkapnya. Disinggung mengenai proses terkesan lama, bahkan aktivitas menggali terus dilakukan.

Menurutnya, penyidik belum menyimpulkan siapa yang melanggar atas kasus tersebut. Padahal peristiwa itu sebenarnya sudah diinformasikan ke kepolisian setempat dan Polda pada September 2016 ke Polres Kukar.

Selain sudah diinformasikan melalui surat resmi, pihak Pertamina juga telah membuat laporan polisi terkait penambangan di lahan mereka dan berimbas pengerusakan aset negara. Namun, belum satu pun resmi ditetapkan tersangka.

Diketahui, Sangasanga memang dikenal memiliki banyak kandungan emas hitam dengan kalori tinggi sehingga menjadi sasaran penambang ilegal. Bahkan para penambang nekat menggali di kawasan zona merah yang membahayakan, yakni di aset PT Pertamina Asset 5 Field Sangasanga.

Baca Juga:  Ekspor Batu Bara, India Berpotensi Jadi Pasar Terbesar

Hingga kini, PT Pertamina EP menginventarisasi kerugian aktivitas penambangan ilegal itu sudah mencapai kisaran Rp 1 miliar. Pertama, kerusakan yang terjadi di antaranya bangunan rumah di Hilltop (housing), Kelurahan Sangasanga Dalam. Penambangan ilegal di area tersebut juga mengancam sumur minyak (kepala). Belum lagi, keberadaan void (lubang tambang) di area konsesi CV Benny Putra yang belum direklamasi rawan jebol.

Kedua, jalan utama Sangasanga yang rusak semakin parah. Jalan cor-coran tersebut sudah banyak berlubang. Drainase di kanan dan kiri jalan pun penuh dengan sedimentasi. Kerusakan lain ada di stasiun pengumpul minyak. Beton bundwall (pembatas) roboh akibat pergerakan tanah yang tidak stabil karena di sekitarnya dilakukan pengerukan ilegal.

“Kami belum inventarisasi semua. Kemungkinan kerugian PT Pertamina EP lebih besar,” tegas Assistant Manager Legal & Relation, PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga, Dika Agus Sarjono.

Dika mengatakan, dari 23 pemilik kuasa pertambangan dengan perjanjian penggunaan lahan bersama (PPLB) dengan PT Pertamina EP, enam di antaranya merusak aset perusahaan negara itu. Dari enam pemilik kuasa tersebut lima di antaranya izinnya sudah berakhir.

“Upaya kami (PT Pertamina EP) di lapangan sudah maksimal dengan mencabut PPLB. IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan) pun sudah jelas mati tapi tetap menambang. Ancaman illegal mining jelas, berdasar UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara hukuman penjara minimal 10 tahun,” ucap dia. (rsh/rom/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: jaringan migaskaltimsangasanga
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Segera Pesan Buku K13 Semester 2

Next Post

Yummy… Inilah 7 Makanan Khas Kalimantan Timur

Related Posts

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta
Kaltim

Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak di 38 Provinsi, Kaltim Rp5,7 Juta

24 Desember 2025, 12:08
Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar
Kaltim

Kaltim Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup, Nilai Suap Capai Rp16,36 Miliar

11 Oktober 2025, 08:00
Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU
Bontang

Penduduk Kaltim Tembus Rp 4,05 Juta Jiwa, Pertumbuhan Tertinggi di PPU

13 Maret 2024, 10:00
Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi
Bontang

Gubernur Isran Sebut Kaltim Kaya Tapi Penduduk Miskin Masih Tinggi

1 Agustus 2023, 20:51
Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB
Kaltim

Wali Kota Basri Masuk Bursa Calon Gubernur Kaltim dari PKB

17 September 2022, 19:00
Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim
Kaltim

Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kaltim

19 Mei 2022, 16:55

Terpopuler

  • Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Ajakan Demo Kenaikan Tarif Air PDAM Bontang, Ini Kata Kapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.