SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan bakal calon legislatif (bacaleg) yang menggunakan ijazah palsu. Karenanya, Bawaslu akan segera menelusuri kebenaran aduan tersebut.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul mengatakan, dirinya menerima laporan tersebut Senin (27/8) kemarin. Dia menyebut, bacaleg terlapor lebih dari satu orang. Namun pihaknya masih merahasiakan identitas terlapor.
“Kami belum bisa mengungkap nama bacaleg itu. Masih rahasia di Bawaslu. Tetapi nanti kalau sudah ada pemanggilan, kami publikasi,” jelasnya.
Jumlah bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut dapat terus bertambah. Pasalnya, Bawaslu belum mengantongi laporan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
“Karena selama DCS (daftar calon sementara) belum menjadi DCT (daftar calon tetap), masyarakat masih memiliki ruang untuk memberikan laporan. Begitu juga informasi dari KPU,” ungkap Saipul.
Namun demikian, laporan awal yang masuk di meja Bawaslu akan terlebih dulu ditelusuri. Meskipun laporan belum dilengkapi data yang disertai dengan pengisian form pengaduan. Tetapi pihkanya memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.
“Karena itu baru laporan awal. Mereka belum mengisi form resmi. Tetapi kami mempunyai kewajiban untuk membuktikan laporan itu,” katanya.
Saipul mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas pengaduan tersebut. Pada Selasa (28/8) ini, Bawaslu akan mendalami laporan itu. Berikutnya, pelapor diminta untuk mengisi form resmi yang tersedia di Bawaslu.
“Kami sudah melakukan kajian terhadap bukti-bukti awal itu. Memang bukti awalnya masih agak awam. Belum terlalu konkret. Artinya, laporan itu harusnya disertai dokumen. Supaya lebih kuat pembuktiannya,” imbuhnya.
Jika ditemukan dokumen yang dapat dijadikan alat bukti yang kuat, pihaknya akan menggunakan prosedur penanganan pelanggaran pemilu.
“Jadi kami bisa saja menelusurinya terlebih dulu. Kalau ada tambahan data yang bisa dijadikan alat bukti, baru kami panggil pihak-pihak terkait. Baik pelapor, terlapor, maupun KPU,” tuturnya.
Apabila hasil penelusuran Bawaslu membuktikan bahwa sejumlah bacaleg tersebut terbukti menggunakan ijazah palsu, maka yang bersangkutan digugurkan dari pencalegan.
“Meskipun mereka sudah ditetapkan menjadi DCT, masih bisa gugur dari pencalonan. Tentu saja sepanjang Bawaslu memiliki bukti-bukti yang kuat, kapan saja bisa kami rekomendasikan pada KPU. Dalam pengertian, calon itu tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: