BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang wanita berinsial EHD (46) diringkus polisi lantaran berurusan dengan narkoba.
Wanita yang bermukim di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 21.30 di Jalan Sutan Syahrir.
Tersangka kedapatan memiliki tiga poket sabu sebanyak 72,83 gram.
Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti lainnya seperti bungkus plastik klip, sedotan runcing, dan ponsel yang kerap digunakan bertransaksi.
“Laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti, tersangka juga mengakui barang haram (sabu) itu memang miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
BACA JUGA: IRT di Tanjung Laut Indah Sudah Setahun Jual Sabu
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)