BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi baru meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba di Bontang.
EHD (46) warga Tanjung Laut Indah ditangkap usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka mengaku sudah melakukan hal tersebut sejak 2024 lalu.
EHD menjual barang haram itu ke orang yang dikenal oleh tersangka.
“Ini kasus baru. Tidak berkaitan dengan kasus yang terjadi sebelumnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka yang merupakan ibu rumah tangga itu baru satu kali bertemu pemasok. Namun tidak mengenal dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal terus mendalami hal tersebut. “Semua yang terkait dengan jaringan, sepanjang dapat dikumpulkan alat bukti pasti dikejar,” sebut dia.
Sebelumnya, seorang wanita berinsial EHD (46) diringkus polisi lantaran berurusan dengan narkoba.
Wanita yang bermukim di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan ini ditangkap pada Selasa (18/3/2025) pukul 21.30 di Jalan Sutan Syahrir.
Tersangka kedapatan memiliki tiga poket sabu sebanyak 72,83 gram.
Saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan barang bukti lainnya seperti bungkus plastik klip, sedotan runcing, dan ponsel yang kerap digunakan bertransaksi.
“Laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti, tersangka juga mengakui barang haram (sabu) itu memang miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.
Adapun sabu tersebut didapatkan dengan cara sistem jejak, dengan cara sabu tersebut diletakkan di suatu tempat tanpa bertatap muka dengan pemasok.
“Tapi dia mengakui selama berbisnis sabu, baru satu kali bertemu dengan pemasoknya, dan tidak tahu di mana tempat tinggalnya. Namun kami masih telusuri lewat pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)