Warga Berjuang Pembayaran Lahan Seksi 5, Ancam Rayakan Natal di Jalan Tol

Belasan pemilik lahan terdampak pembangunan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) di Kelurahan Manggar, terus memperjuangkan haknya.

bontangpost.id – Setelah berunjuk rasa di Km 6, Seksi 5 Tol Balsam pekan lalu, (29/11), warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur itu, menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.

Tuntutannya, agar BPN Balikpapan menerbitkan surat rekomendasi pembayaran atas lahan milik mereka yang dikonsinyasi atau dititipkan di pengadilan sejak 2017.

Para pemilik lahan yang didominasi perempuan ini, duduk sembari membentangkan spanduk tuntutan agar lahan milik mereka segera dibayarkan. Aksi mereka dilakukan sejak pukul 11.00 Wita. Tidak lama kemudian, perwakilan pemilik lahan diajak berdiskusi di ruangan kepala BPN Balikpapan.

Usai pertemuan yang berlangsung sekira 2 jam itu, perwakilan warga RT 37, Welem Salinding menyampaikan, salah satu hal yang dibahas adalah mengenai relaas pemberitahuan putusan banding pengadilan. Terhadap salah satu pemilik lahan yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, yakni Simon Bangri. Dia menerangkan, pada 1 November 2021, Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim di Samarinda memberikan putusan yang isinya menguatkan putusan tingkat pertama PN Balikpapan.

Pada putusan PN Balikpapan yang dibacakan 3 Juni 2021, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard atau NO). Di mana, ada lima orang yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Simon Bangri pada 11 Agustus 2020. Mereka adalah ahli waris Akhmad Bakri. Yakni Hj Rukayah, HM Rasyid Ridha, Siti Zafirah, Muhammad Samman, dan Muhammad Hasan Al Munawar. Relaas pemberitahuan putusan banding itu telah disampaikan kepada Simon Bangri selaku terbanding pada 22 November 2022.

“Kepala Kantor Pertanahan (BPN Balikpapan) masih menunggu salinan putusan banding itu. Yang direncanakan akan disampaikan 4 Desember, nanti,” kata Welem. Selanjutnya, setelah menerima salinan putusan banding, BPN Balikpapan akan mengundang dua satuan tugas (satgas) yang sebelumnya melakukan pendataan lahan milik warga. Yakni Satgas A (fisik) yang melakukan identifikasi fisik dan melakukan pengukuran bidang tanah. Dan Satgas B (yuridis) yang melakukan identifikasi terhadap alas hak, dan segala macam dokumen berkaitan dengan lahan milik warga.

“Jadi BPN akan mengundang Satgas A dan Satgas B untuk membicarakan bersama mengenai langkah selanjutnya,” jelas pria ramah ini. Para pemilik lahan berharap, yang tak masuk gugatan bisa segera dibayarkan haknya. Apalagi, banding dari ahli waris Akhmad Bakri terhadap Simon Bangri tetap ditolak Pengadilan Tinggi Kaltim. Sehingga, para pemilik lahan meminta kepada BPN Balikpapan untuk menerbitkan surat rekomendasi pembayaran lahan kepada PN Balikpapan. Terhadap lahan yang tidak terkait permasalahan hukum tersebut.

“Karena, yang lainnya tidak digugat. Dan kami menuntut dana yang dititipkan di pengadilan, seharusnya dikeluarkan. Karena tidak ada yang menuntut dan yang merasa punya hak di situ,” pinta Welem. Apabila hingga pekan kedua Desember mendatang belum ada kejelasan mengenai penyelesaian uang ganti rugi lahan, mereka mengancam merayakan Natal di Km 6 ruas Tol Manggar-Karang Joang. Welem menuturkan, di lokasi berdirinya jalan bebas hambatan tersebut, sempat ada gereja yang digusur. Sebelumnya, dijanjikan akan dibangun kembali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tetapi, sampai saat ini, janji tersebut belum dipenuhi.

“Sebetulnya ini, bukan ranah BPN. Tetapi kami hanya menginformasikan, agar menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. Jika tanggal 11 Desember nanti, warga akan melaksanakan Natal di area bekas Gereja Bethel yang dibongkar,” ancam Welem. Selain itu, lanjut dia, ada penambahan lima peta bidang di Km 6 Seksi 5 Tol Balsam yang turut dikonsinyasi. Hal tersebut, turut membuat para pemilik lahan bertanya-tanya. Karena seharusnya, lahan tersebut tidak perlu dititipkan ke pengadilan. Dengan demikian, ada 19 bidang yang dikonsinyasi pada 2017, dengan tambahan lima bidang pada 2021, sehingga jumlah lahan yang belum dibayarkan sebanyak 24 bidang.

“Mengapa ada lima bidang lagi dimasukkan? Kenapa tidak diselesaikan secara baik-baik saja. Sebelum dikonsinyasi,” tanya dia.

Hingga saat ini, belum ada informasi jika pembanding, dalam hal ini ahli waris Akhmad Bakri, akan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. Jika upaya hukum tersebut ditempuh, kemungkinan besar akan berdampak pada tertundanya lagi pembayaran lahan warga. Namun, menurut Welem, hal itu seharusnya hanya berlaku pada lahan milik Simon Bangri.

“Karena tidak semua yang digugat. Ada 23 bidang lainnya yang tidak masuk dalam gugatan,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala BPN Balikpapan Herman Hidayat menyambut baik upaya para pemilik lahan yang ingin menyampaikan salinan putusan banding tersebut. “Silakan kirim saja, kemari. Akan kami pelajari isinya,” katanya. Mantan kepala BPN Kukar ini mengungkapkan, salinan putusan banding akan dikaji satgas fisik dan yuridis untuk menentukan langkah selanjutnya. “Apakah mau dikeluarkan (rekomendasi) ke pengadilan? Karena isi putusannya kami belum tahu. Yang disampaikan baru relaas (pemberitahuan putusan banding),” lanjut Herman.

Dia menambahkan, jika pembanding masih melakukan upaya hukum selanjutnya, dalam hal ini kasasi, tentunya akan berpengaruh terhadap proses pembayaran lahan tersebut. Sehingga, BPN tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi atau surat pengantar pembayaran uang ganti rugi ke pengadilan. “Karena kami enggak tahu, mau dikasihkan ke siapa? Si A atau si B. Yang paling gampang (dititipkan) di pengadilan,” terangnya.

Untuk diketahui, ada 19 penetapan konsinyasi yang diterbitkan PN Balikpapan. Dengan nomor penetapan 109-127 yang diterbitkan pada 2017. Sampai ini, pembayaran masih menyisakan Rp 9,341 miliar. Humas PN Kelas IA Balikpapan Arif Wisaksono menerangkan, mengenai pembayaran lahan, berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016. Dalam Pasal 30, dijelaskan bahwa ganti kerugian dapat diambil di kepaniteraan pengadilan dalam waktu yang dikehendaki oleh pihak yang berhak. Disertai dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah.

“Pasal 30 itu, intinya pencairan kepada para pihak harus dilengkapi dengan surat pengantar dari BPN. Kalau sudah ada surat pengantar, pasti kami keluarkan,” katanya. Dia melanjutkan, bagi pemilik yang menerima uang ganti rugi lahan itu, tidak akan diberikan secara tunai. Namun, pembayarannya melalui cek yang bisa dicairkan di bank yang bekerja sama dengan pengadilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terkait penempatan dana konsinyasi perkara. “Jadi, pembayarannya tidak dilakukan dengan uang tunai. Tapi melalui cek yang bisa dicairkan langsung di BTN,” tandasnya. (kip/riz/k16)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor