bontangpost.id – Sejumlah warga RT 37, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, kembali memblokir akses jalan Tol Balikpapan-Samarinda KM 6, Manggar, Jumat (20/5) pagi. Namun, aksi penutupan jalan ini tak berlangsung lama. Petugas kepolisian dengan sigap membubarkan aksi warga ini.
Kuasa Hukum warga RT 37 Yesayas Rohy mengatakan, penutupan jalan ini merupakan buntut dari urung dibayarnya ganti rugi lahan milik warga RT 37 yang terdampak pembangunan jalan tol.
Sebelumnya, dikatakan Yesayas, sudah ada kesepakatan antara warga yang mengelola lahan (warga RT 37) dengan warga transad. “Sebelumnya sudah ada kan kesepakatan 20 persen : 80 persen. Artinya 80 persen untuk warga RT 37 dan 20 persen untuk warga transad,” terang Yesayas.
Masalah, lanjut Yeyasas muncul lantaran saat akan dilakukan perdamaian di notaris. Dia menyebut, ada sejumlah bidang tanah yang tak diketahui pemiliknya, atau no name.
Ini, kata dia, membuat notaris tak jadi melakukan perdamaian. Karena tak jelas siapa pemilik lahannya. Ia menduga, ada pihak-pihak yang sengaja membuat persoalan ini tak kunjung selesai. Dirinya juga menyorot kerja tim PPK Lahan.
“Ini kan aneh tanah ini tidak ada pemiliknya, tapi ada yang mengklaim. Sejak awal tim verifikasi data (PPK Lahan) kerjanya bagaimana. Masa kami (warga) diminta berdamai dengan tanah tak bertuan,” kata Yesayas.
Dia meminta Tim PPK Lahan dihadirkan untuk memberikan penjelasan ikhwal munculnya nama-nama, yang selama ini mengklaim punya hak atas tanah yang saat ini sudah menjadi jalan tol. Mulai dari Salim Lais dkk hingga saat ini muncul no name.
“Jangan warga dipermainkan seperti ini. Mereka selama proses pembebasan lahan hingga pembangunan tol kooperatif dan mendukung,” tuntas dia. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: