BONTANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap oleh Polres Bontang. Pelaku atas nama Mustakim (36) merupakan warga Samarinda yang melakukan curanmor di Jalan Brigjen Katamso, RT 19, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, sekira pukul 11.00 Wita korban atas nama Nur Fitriani (32) saat itu sedang memarkir motornya di halaman rumahnya. “Korban saat itu menurunkan barang bawaannya untuk dimasukkan ke dalam rumah, sementara kunci kontak masih menempel di sepeda motor,” jelas Suyono, Minggu (21/1) kemarin.
Kata Suyono, saat korban di dalam rumah, korban mendengar motornya dihidupkan orang. Ketika dilihat, sepeda motor korban sudah dibawa lari orang tidak dikenal dan korban pun langsung berteriak maling. “Untungnya saat korban berteriak, ada anggota intel Polres Bontang atas nama Bripka Stepanus yang melintas dan langsung mengejar pelaku,” ujarnya.
Sambil melakukan pengejaran, Bripka Stepanus juga menghubungi temannya anggota Sat Reskrim dan juga intel lainnya dengan menggunakan handphone miliknya. “Akhirnya tersangka tertangkap di wilayah Tanjung Limau Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara,” ungkapnya.
Sepeda motor yang dibawa lari pelaku ialah Honda Scoopy warna putih bernomor polisi KT 5815 IK. “Saat ini tersangka diamankan di Polres Bontang dan masih dilakukan pengembangan dengan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: