BONTANG – Menyusul ditangkapnya pelaku pencetak uang palsu, Sat Reskrim Polres Bontang, meminta warga Bontang waspada. Pasalnya, meski masih skala kecil, Polres mengimbau warga menerapkan 3 D. Yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang saat bertransaksi dengan siapa pun.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, dari hasil penangkapan 3 pelaku yakni Nasarudin, Ade serta Supiansyah, memang kasusnya masih dikembangkan.
Namun demikian, masyarakat diminta lebih teliti lagi. “Masyarakat juga harus lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu, karena pelaku menggunakan berbagai modus dalam peredarannya,” jelas Ade, Jumat (20/1) kemarin.
Modus yang digunakan memang bermacam-macam, salah satunya menukarkan uang ke warung-warung kecil. Pasalnya, warung-warung kecil tidak dapat membedakan mana uang asli atau palsu, dan penukaran itu biasa dilakukan di malam hari. “Saya menilai kasus peredaran uang palsu ini masih skala kecil, namun dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak bank,” ungkapnya.
Kerjasama dilakukan agar pihak bank lebih mensosialisasikan kepada para nasabahnya tentang uang palsu. Baik dalam bentuk, warga, ukuran serta lainnya. Hal ini dilakukan agar peredaran uang palsu tidak muncul kembali. “Sosialisasi juga bisa dilakukan di pusat perbelanjaan, mini market kecil, SPBU dan lainnya,” ujar dia.
Sebagai contoh misalnya untuk memastikan keasliannya masyarakat dapat melihat melalui bahan yang digunakan, desain dan ukuran, serta teknik cetak.
Selain itu, untuk mengenali uang bisa dilakukan dengan cara dilihat dari warna, benang pengaman, optical variable ink (OVI), cetak pelangi (rainbow printing) dan sebagainya. “Tiga pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap Sat Reskrim beberapa waktu lalu adalah uang pecahan Rp 50 ribu, namun tak menutup kemungkinan bisa pecahan uang Rp 100 ribu,” tuturnya.
Maka dari itu masyarakat wajib waspada dengan uang pecahan tersebut. Pihaknya mengimbau apabila warga menemukan atau menerima indikasi uang palsu dari hasil transaksi untuk segera melapor kepada aparat kepolisian khususnya Polres Bontang agar bisa segera menindaklanjuti.
Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono menambahkan beberapa Bhabinkamtibmas juga melakukan sosialisasi terkait peredaran uang palsu ke pedagang kaki lima. Hal itu agar, semua elemen masyarakat lebih berhati-hati dan waspada.
Apabila ada masyarakat atau pedagang yang menerima uang palsu diminta agar tidak diedarkan kembali. Karena mengedarkan uang palsu merupakan perbuatan pidana. Sesuai dengan Pasal 36 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Jika memang sempat menerima sebaiknya segera laporkan ke aparat kepolisian, agar ditindaklanjuti,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: