SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim memberikan warning kepada para bakal calon gubernur dan wakil gubernur agar selektif dalam menerima bantuan dana kampanye. Terutama bantuan pendanaan yang terindikasi bersumber dari keuangan negara.
Sebagai langkah pencegahan, Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri potensi penggunaan anggaran pilgub dari keuangan negara.
“KPU bisa menggandeng PPATK atau aparat hukum terkait untuk menelusuri kemungkinan asal usul dana kampanye atau anggaran lainnya yang digunakan paslon. Khususnya potensi penggunaan anggaran dari uang negara,” saran Saipul, Senin (5/2) kemarin.
Salah satu poin penting, PPATK dan KPU menekankan pada setiap paslon agar menaati prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran. Sehingga melalui prinsip tersebut, KPU beserta aparat hukum bisa menelusuri asal usul anggaran yang digunakan paslon.
“Jika ada paslon yang diduga menggunakan anggaran negara atau hasil korupsi, itu masuk dalam tindak pidana korupsi. Aparat bisa menelusuri lebih dalam jika memang ada dugaan penggunaan anggaran negara,” ucapnya.
Pada pelaksanaan Pilgub Kaltim kali ini, baik KPU, Bawaslu, PPATK, maupun Kejaksaan bisa bergandengan tangan untuk menutup celah adanya “dana siluman” dari para calon. Selain itu, lewat kerja sama itu, maka penegak hukum bisa menelusuri penggunaan atau pelaporan anggaran yang digunakan selama pilgub.
“Tapi yang jelas Bawaslu mempunyai kewajiban dan kewenangan mengawasi penggunaan anggaran pilgub. Makanya, kami akan tekankan pada setiap paslon agar menerima dana yang bisa dipertanggung jawabkan asal usulnya,” katanya.
Sedangkan tugas khusus Bawaslu, tambah dia, yakni mengawasi administrasi dan penggunaan anggaran paslon. Di luar dari itu, Bawaslu juga bisa menelusuri asal usul anggaran kampanye dari perseorangan, kolektif, paslon, dan perseroan yang berbadan hukum.
“Di situlah kewenangan Bawaslu, terutama dari tim paslon. Kami bisa mempertanyaan asal usul dana yang digunakan. Sedangkan jika ada anggaran yang berasal dari uang negara, kami tidak punya kewenangan untuk itu. Karenanya, kami harapkan keterlibatan aparat,” ujarnya.
Sumbangan lain yang tidak boleh diterima setiap paslon untuk operasional pilgub, antara lain dari donatur asing, donatur yang tidak memiliki identitas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jika ada anggaran yang berasal dari pihak-pihak yang dilarang itu, maka kami bertugas menyampaikannya pada KPU. Sedangkan sanksi yang bisa mendiskualifikasi paslon itu hanya pada kelalaian pelaporan penggunaan anggaran,” jelasnya. (*/um/drh)
==grafis==
== Dana yang Terlarang (Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI No. 11/2017 Pasal 4)==
- Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.
- Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
- Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lain.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: