“Kalau sudah tiga kali kami dapati taksi online beroperasi, tapi tidak memiliki izin, maka kami akan langsung tilang. Pelaku dan kendaraannya tidak akan pernah kami berikan izin operasional lagi,” M Mahmud Samsul Hadi, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim.
SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memutuskan untuk menertibkan taksi online yang beroperasi di Benua Etam. Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul polemik keberadaan jasa online tersebut. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas tuntutan ratusan pelaku usaha jasa transportasi umum yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim.
Dalam proses penertiban taksi online, Dishub akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
“Kami akan melaksanakan operasi penertiban angkutan jarak khusus taksi online selama sebulan. Dimulai tanggal 1-28 Februari mendatang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kaltim, M Mahmud Samsul Hadi, Senin (5/2) kemarin.
Operasi penertiban dilakukan dengan menggandeng aparat kepolisian. Adapun tahapan operasi ini yakni peringatan, sanksi administrasi, dan penilangan. Jika pelaku usaha ojek online tetap nekat melanggar aturan, maka driver bakal disanksi berat dengan mencabut surat rekomendasi memiliki izin operasional.
“Hasil komunikasi kami dengan driver online, mereka bersedia tidak beroperasi bila tidak memiliki izin. Inilah yang akan kami kawal selama operasi sebulan ini. Kami berkomitmen menjalankan kesepakatan ini,” kata Samsul.
Dishub mengingatkan pada setiap pelaku usaha jasa transportasi online agar tidak beroperasi selama belum memiliki izin operasional. Bila ditemukan taksi online yang beroperasi, Dishub tidak akan segan menjatuhi sanksi.
“Kalau sudah tiga kali kami dapati taksi online beroperasi, tapi tidak memiliki izin, maka kami akan langsung tilang. Pelaku dan kendaraannya tidak akan pernah kami berikan izin operasional lagi,” tegasnya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kaltim, Ambo Dale mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Dishub Kaltim. Pasalnya, mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, setiap kendaraan yang mengangkut masyarakat umum harus terlebih dulu memiliki izin sebelum beroperasi.
“Pemerintah harus tegas. Kalau tidak memiliki izin, berikan sanksi tegas. Tidak boleh ada pembiaran, karena dapat mengganggu ketertiban umum. Kalau mau beroperasi, mestinya taksi online itu memiliki izin dulu,” tegasnya.
Menurut dia, sejak awal keberadaan taksi online sudah meresahkan taksi konvensional. Salah satu efek yang terjadi di balik keberadaan yang berbasis online tersebut telah menggerus pendapatan angkutan umum.
“Keberadaan kendaran online ini sudah meresahkan. Karena pendapatan taksi konvensional menurun drastis. Jadi jangan heran, ada di antara sopir angkot yang tidak memiliki pendapatan harian, hingga untuk makan saja susah,” tukasnya.
Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono mengungkapkan, penertiban taksi online tidak cukup menyelesaikan permasalahan yang dituntut pelaku usaha transportasi umum. Masalah mendasarnya yakni harus dilakukan penutupan aplikasi online.
“Sebenarnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim bisa menutup aplikasi online ini. Tinggal yang harus dimiliki adalah keberanian menindak, sehingga kami sebagai pelaku usaha transportasi umum merasa tenang dengan kebijakan pemerintah,” sarannya.
Penertiban taksi online, kata dia, tidak akan banyak menyelesaikan masalah. Karena aplikasi online yang dimiliki pelaku usaha tersebut harus terlebih dulu mengantongi izin operasional. Sebelum memiliki izin, Diskominfo harus mencabut aplikasi tersebut.
“Cabut dulu aplikasi online ini. Karena bisa saja mereka tidak beroperasi pada siang hari, tapi di waktu lain ketika tidak ada razia dari Dishub dan kepolisian, mereka bebas beroperasi. Karena sebelum dicabut, aplikasi online mereka tetap aktif,” katanya.
Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kaltim, Adrie Dirga Sagita mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup aplikasi online yang dikelola transportasi yang berbasis online. Pasalnya, penutupan aplikasi menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Soalnya aplikasi itu dikendalikan pemerintah pusat. Kami hanya memantau, tidak punya kewenangan menutup aplikasi online. Lagi pula harus ada alasan yang kuat untuk menutup aplikasi online ini, karena sejak awal sudah melewati tahapan yang ketat,” tandasnya. (*/um/drh)







