• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dishub Janji Tertibkan Taksi Online

by BontangPost
6 Februari 2018, 18:12
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

“Kalau sudah tiga kali kami dapati taksi online beroperasi, tapi tidak memiliki izin, maka kami akan langsung tilang. Pelaku dan kendaraannya tidak akan pernah kami berikan izin operasional lagi,” M Mahmud Samsul Hadi, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kaltim.

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memutuskan untuk menertibkan taksi online yang beroperasi di Benua Etam. Keputusan tersebut dikeluarkan menyusul polemik keberadaan jasa online tersebut. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut atas tuntutan ratusan pelaku usaha jasa transportasi umum yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim.

Dalam proses penertiban taksi online, Dishub akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

“Kami akan melaksanakan operasi penertiban angkutan jarak khusus taksi online selama sebulan. Dimulai tanggal 1-28 Februari mendatang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kaltim, M Mahmud Samsul Hadi, Senin (5/2) kemarin.

Operasi penertiban dilakukan dengan menggandeng aparat kepolisian. Adapun tahapan operasi ini yakni peringatan, sanksi administrasi, dan penilangan. Jika pelaku usaha ojek online tetap nekat melanggar aturan, maka driver bakal disanksi berat dengan mencabut surat rekomendasi memiliki izin operasional.

Baca Juga:  Tiga Tahun Belum Cair, BPKAD “Didemo” Kontraktor

“Hasil komunikasi kami dengan driver online, mereka bersedia tidak beroperasi bila tidak memiliki izin. Inilah yang akan kami kawal selama operasi sebulan ini. Kami berkomitmen menjalankan kesepakatan ini,” kata Samsul.

Dishub mengingatkan pada setiap pelaku usaha jasa transportasi online agar tidak beroperasi selama belum memiliki izin operasional. Bila ditemukan taksi online yang beroperasi, Dishub tidak akan segan menjatuhi sanksi.

“Kalau sudah tiga kali kami dapati taksi online beroperasi, tapi tidak memiliki izin, maka kami akan langsung tilang. Pelaku dan kendaraannya tidak akan pernah kami berikan izin operasional lagi,” tegasnya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kaltim, Ambo Dale mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Dishub Kaltim. Pasalnya, mengacu pada Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, setiap kendaraan yang mengangkut masyarakat umum harus terlebih dulu memiliki izin sebelum beroperasi.

Baca Juga:  WADUH!!! Rekening 13 Guru SMA-SMK Kaltim Diblokir, Diduga Buntut Aksi Demo, Disdikbud Sebut Tak Tahu

“Pemerintah harus tegas. Kalau tidak memiliki izin, berikan sanksi tegas. Tidak boleh ada pembiaran, karena dapat mengganggu ketertiban umum. Kalau mau beroperasi, mestinya taksi online itu memiliki izin dulu,” tegasnya.

Menurut dia, sejak awal keberadaan taksi online sudah meresahkan taksi konvensional. Salah satu efek yang terjadi di balik keberadaan yang berbasis online tersebut telah menggerus pendapatan angkutan umum.

“Keberadaan kendaran online ini sudah meresahkan. Karena pendapatan taksi konvensional menurun drastis. Jadi jangan heran, ada di antara sopir angkot yang tidak memiliki pendapatan harian, hingga untuk makan saja susah,” tukasnya.

Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono mengungkapkan, penertiban taksi online tidak cukup menyelesaikan permasalahan yang dituntut pelaku usaha transportasi umum. Masalah mendasarnya yakni harus dilakukan penutupan aplikasi online.

“Sebenarnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim bisa menutup aplikasi online ini. Tinggal yang harus dimiliki adalah keberanian menindak, sehingga kami sebagai pelaku usaha transportasi umum merasa tenang dengan kebijakan pemerintah,” sarannya.

Baca Juga:  Tuntutan Sekolah Swasta Dipenuhi

Penertiban taksi online, kata dia, tidak akan banyak menyelesaikan masalah. Karena aplikasi online yang dimiliki pelaku usaha tersebut harus terlebih dulu mengantongi izin operasional. Sebelum memiliki izin, Diskominfo harus mencabut aplikasi tersebut.

“Cabut dulu aplikasi online ini. Karena bisa saja mereka tidak beroperasi pada siang hari, tapi di waktu lain ketika tidak ada razia dari Dishub dan kepolisian, mereka bebas beroperasi. Karena sebelum dicabut, aplikasi online mereka tetap aktif,” katanya.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kaltim, Adrie Dirga Sagita mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup aplikasi online yang dikelola transportasi yang berbasis online. Pasalnya, penutupan aplikasi menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Soalnya aplikasi itu dikendalikan pemerintah pusat. Kami hanya memantau, tidak punya kewenangan menutup aplikasi online. Lagi pula harus ada alasan yang kuat untuk menutup aplikasi online ini, karena sejak awal sudah melewati tahapan yang ketat,” tandasnya. (*/um/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: demoTaksi Online
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rayakan Tahun Imlek, Aston Tawarkan Promo Chinese Set Menu Dinner

Next Post

Waspadai “Dana Siluman” Kampanye!

Related Posts

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur
Kaltim

Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

12 April 2026, 21:40
Aktivis Mahasiswa Khariq Ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara, tanpa Surat Perintah
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, Tiga Orang Tewas

30 Agustus 2025, 09:09
Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya
Bontang

Sopir Angkot dan Taksi Online Cekcok di Depan Terminal Bontang, Ini Penyebabnya

8 Juli 2025, 19:54
Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen
Kaltim

Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen

6 Juni 2025, 13:23
Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot
Bontang

Demo Mahasiswa Bontang Tuntut Tuntaskan Banjir, Ini Kata Pemkot

12 September 2022, 15:43
Sopir Truk Ancam Demo
Bontang

Sopir Truk Ancam Demo

20 Desember 2018, 17:10

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.