MALANG KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak mau lepas tangan terhadap SMA/SMK, meski sejak kemarin (1/1) pengelolaannya sudah berada di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Tahun ini, pemkot tetap menggelontorkan anggaran untuk SMA/SMK sebesar Rp 30 miliar.
Wali Kota Malang Moch. Anton menyatakan, dana Rp 30 miliar itu secara umum akan digunakan untuk tunjangan guru tidak tetap (GTT) dan siswa tidak mampu yang ada di SMA/SMK. Menurut dia, beberapa saat lalu ada sedikit klarifikasi mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari provinsi. ”Kami (pemkot) memang harus menyiapkan itu (anggaran untuk GTT dan siswa kurang mampu, Red),” kata Anton, kemarin.
Dia menambahkan, meskipun sekolah pada jenjang SMA/SMK sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, tetapi pemerintah daerah (pemda) masih tetap mempersiapkan dana APBD-nya untuk dialokasikan kepada anak-anak yang tergolong tidak mampu. ”Kami akan menyiapkan kira-kira Rp 30 miliar. Nantinya masuk APBD 2017,” jelas laki-laki yang akrab disapa Anton itu.
Menurut dia, jumlah tersebut tergolong besar. ”Itu (anggaran, Red) sangat besar,” imbuhnya. Seluruh anggaran yang telah dipersiapkan itu akan digunakan untuk memberikan tunjangan kepada GTT dan siswa kurang mampu tingkat SMA/SMK di seluruh Kota Malang.
”Yang jelas prinsipnya pemda tetap memberikan perhatian kepada SMA/SMK itu, meskipun saat ini telah diambil alih oleh provinsi,” tegas Anton. Hal tersebut dikarenakan masih dalam naungan Kota Malang dan masih termasuk dalam APBD Kota Malang.
”Jadi, mau tidak mau, kami berharap apa yang diberikan itu memang benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya. Sehingga, bantuan tersebut bisa untuk meningkatkan mutu dan kualitas para siswa.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Malang Zubaidah membenarkan hal itu. ”Insentif guru memang ada sendiri,” kata dia. Nantinya, para GTT mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulan. ”Setiap bulan, akan dapat Rp 500 ribu per guru,” lanjutnya. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, meskipun sekolah sudah dialih kelola oleh pemprov.
Diberitakan sebelumnya, mulai 1 Januari 2017, SMA/SMK di Kota Malang sudah resmi diambil alih (take over) oleh Disdik Provinsi Jatim. Take over ini landasannya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan pengambil alihan ini, salah satu dampaknya adalah pemindahan guru dan kepala sekolah bukan lagi wewenang pemkot, tetapi pemprov. (fis/c3/riq)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: