Diduga Jaringan Antar Daerah
SANGATTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dua kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti dari dua kelompok tersebut tak sedikit, yakni sebanyak 34 unit sepeda motor.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskrim Andhika Darma Sena mengatakan, kelompok pertama yang diamankan adalah Ag (31) yang merupakan pemetik dan Ny (35) sebagai penadah, pada 17 Maret 2017 lalu. Dari tangan keduanya disita 10 unit sepeda motor, dicuri dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Termasuk 4 unit kendaraan TKP-nya berada di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kasus ini terbongkar setelah kami menangkap Ny yang berperan sebagai penadah motor curian di Kilometer 1 Jalan Poros Sangatta Bontang. Dari hasil pengembangan, ternyata motor itu didapat dari Ag. Saat dilakukan pengejaran, Ag kabur ke Samarinda. Namun berhasil diringkus. Tapi, saat hendak ditangkap melawan, srhingga terpaksa kami tembak di kaki,” jelas Andhika.
Modus yang dilakukan Ag dalam mencuri motor adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Setelah rusak, tersangka langsung menggunakan kunci kontak yang sengaja disiapkannya.
“Untuk TKP aksi pelaku berpindah-pindah. Tapi mayoritas di Sangatta,” sebutnya.
Sementara kelompok kedua, lanjut Andhika, aksinya tergolong lebih besar. Sebab, barang bukti yang diamankan sebanyak 24 unit motor. Sedangkan pelakunya adalah Ac (37) yang berperan sebagai pemetik, Fr (31), dan Ek (28) berperan sebagai penadah.
“Kasus ini terbongkar justru berawal dari laporan karyawan perusahaan tambang yang kerap kehilangan motor. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dalam melakukan aksinya Ac menyamar dengan menggunakan baju karyawan perusahaan tambang. Uniknya, setelah berhasil membawa kabur motor, langsung dimasukan dalam mobil milik keluarga pelaku yang dipinjam. Pelaku kami tangkap 21 Maret 2017 lalu, saat sedang beraksi. Dari hasil pengembangan dua penadahnya berada di wilayah Sangkulirang,” ungkap Andhika.
Dalam melakukan aksinya, kata dia, pelaku menunggu sesuai pesanan dari kedua penadahnya. Motor tersebut rata-rata dijual ke wilayah perkebunan kelapa sawit dengan harga miring, yakni kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit tanpa dilengkapi surat-surat. Sedangkan setiap unitnya kedua penadah mengaku mengambil untung Rp 200 ribu.
“Sama juga dengan kelompok satu, motor hasil curian itu rata-rata dijual ke daerah pedalaman dengan harga miring,” tambahnya.
Andhika mengakui, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut. Sebab melihat modusnya, didua kedua kelompok ini memiliki keterkaitan dengan kelompok lain di luar Kutim.
“Karena banyaknya TKP kemungkinan masih ada. Tapi yang jelas antara kedua kelompok tidak memiliki keterkaitan,” sebut Andhika.
Atas perbuatannya, Ag dan Ac yang berperam sebagai pemetik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. Sedangkan ketiga penadah yakni Ny, Fr, dan Ek dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Dari 34 motor yang diamankan, 4 unit kami serahkan ke Polres Bontang, karena TKP-nya di sana. Delapan unit sudah diketahui pemiliknya, dan sedang dalam proses penyidikan. Sisanya, masih dalam proses pengecekan. Oleh karena itu, kami mengimbau, apabila pernah kehilangan motor, segera datang mengecek ke Polres, disertai surat-surat bukti kepemilikan kendaraan dan laporan kehilangan dari polisi,” paparnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post