BONTANG – Wajib pajak (WP) di Kota Bontang dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) banyak yang menggunakan e-filing.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, M Herijanto W Utomo mengaku, terjadi pergeseran channel pelaporan SPT dari cara manual ke cara online atau SPT elektronik. “Hasil pelaporan SPT OP telah mencapai 23.000 WP. Bahkan 13.000 di antaranya melakukan pelaporan dengan menggunakan e-filing,” jelasnya, Selasa (3/4) kemarin.
Dirinya juga mengatakan, pelaporan SPT tahun ini lebih berjalan lancar. Mengingat para wajib pajak sudah mengerti tentang e-filing. “Kami awalnya menduga hanya ratusan, ternyata ada banyak e-filing masuk hingga mencapai ribuan,” kata dia.
Khusus WP yang melapor pajak di kantor, kata Heri, adalah WP yang lupa password, lupa email, ataupun lupa nomor e-fin. “Jadi ada 10 ribu yang menggunakan channel lain, seperti e-SPT dan lainnya,” ungkap dia.
Heri mengingatkan, meski pelaporan SPT OP sudah berakhir, namun pelaporan SPT bagi badan usaha seperti koperasi, CV, PT, masih berlangsung hingga 30 April mendatang. Jika warga yang terlambat lapor untuk orang pribadi mendapat sanksi Rp 100 ribu, tapi jika badan usaha maka sanksinya Rp 1 juta. “Karena ini masih berjalan bagi WP orang pribadi nanti akan terlihat dari sistem WP mana saja yang belum melaporkan SPT tahunan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herijanto mengucapkan terima kasih atas wajib pajak yang sudah meningkat kesadarannya tahun ini. Karena pihaknya memasang target lebih tinggi agar lebih semangat. Sehingga Heri mengimbau para wajib pajak melaporkan secara benar, jelas, dan lengkap. Apalagi ada undang-undang tax amnesty. “Pasca tax amnesty ini, para wajib pajak jangan kendor kepatuhannya. Justru harus lebih meningkat,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: