BONTANGPOST.ID, Bontang – Ribuan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Kota Bontang bakal mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri.
Dikatakan Kasubsi Registrasi Lapas Klas IIA Bontang Dwi Satrio Kuncoro, total WBP yang memperoleh remisi sebanyak 1.276 orang. Sekitar 1.261 di antaranya dapat pengurangan masa hukuman. Sementara 9 orang masih menjalani subsider, dan 6 orang langsung bebas.
Terinci, remisi diberikan kepada 921 WBP dari kasus narkotika, 154 dari kasus perlindungan anak, 78 dari kasus pencurian, 26 kasus pembunuhan, 17 dari kasus penggelapan, 13 dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), 11 dari kasus penipuan, 9 dari kasus penganiayaan, 6 dari kasus senjata tajam (sajam).
Kemudian dari kasus human trafficking, KDRT, serta kesusilaan masing-masing 5 orang, kasus illegal logging 3 orang, kasus kekerasan seksual dan kesehatan masin-masing 2 orang, serta 19 dengan kasus lainnya.
“WBP yang langsung bebas berasal dari kasus pencurian 1 orang, perkebunan 3 orang, dan …,” katanya kepada redaksi Bontang Post.
Lebih lanjut, mengacu dari jumlah perolehan remisi, 896 WBP mendapat remisi satu bulan, 219 orang mendapat pengurangan 15 hari, 135 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 26 orang lainnya dapat remisi 2 bulan.
Ia mengungkapkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Kalau yang tidak mendapatkan remisi ada sekitar 238 WBP. Hal itu karena tidak memenuhi syarat administratif, substantif, hingga belum menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan selama 6 bulan terakhir,” pungkasnya. (*)