• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

11 Tower Telekomunikasi Belum Kantongi IMB

by M Zulfikar Akbar
30 Juli 2019, 10:30
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
11 menara telekomunikasi milik salah satu provider terdata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). (Prokal)

11 menara telekomunikasi milik salah satu provider terdata tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). (Prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Proses identifikasi kepemilikan menara telekomunikasi terus dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang. Hasil sementara telah terdata 31 menara milik salah satu provider.

Kasi Pengendalian Dinas PUPRK Bontang Eko Yudhowo mengatakan dari jumlah itu, 11 menara dipastikan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab itu, ia meminta kepada pemilik menara untuk segera mengurusnya.

“Ini masih data sementara. Setelah kami melakukan penyandingan antara data lama dengan baru,” kata Eko.

Dari data lama tercatat salah satu provider ini memiliki 35 menara telekomunikasi. Namun, sejumlah empat menara telah berpindah kepemilikan. “Ada yang menjadi milik perusahaan lain dan terdapat pula tower yang sudah tidak dipakai,” ucapnya.

Belum lagi ada beberapa tower yang tidak membutuhkan IMB. Sebab, ketinggian tower tidak melebihi enam meter. Regulasi ini diatur dalam Surat Keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Eko mengaku kesulitan unuk mencari informasi terkait pemilik menara. Pasalnya, beberapa provider kini menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga.

“Beberapa pemilik tower belum menyerahkan data. Padahal jumlah menara di Bontang sekira 109 unit,” tutur dia. Jika menara telah berizin maka penarikan retribusi pengendalian menara dapat dilakukan. Pemilik bakal dipungut sebesar Rp 466 ribu per tahunnya untuk satu tower.

Pemungutan retribusi ini nantinya menjadi wewenang Dinas PUPRK. Sebelumnya, ranah ini menjadi tugas Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo). Hal ini terjadi setelah peraturan daerah 13/2017 terkait menara telekomunikasi diusulkan revisi.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Suhut Harianto meminta kepada Pemkot Bontang untuk tegas. Jika masih ada pemilik menara yang belum memiliki izin segera dilakukan penindakan penyegelan.

Caranya dengan memasang plang dengan tulisan menara bermasalah. Harapannya agar pemilik menara segera melakukan proses pengurusan perizinan. “Segel dengan police line jika belum mengantongi IMB. Harus tegas pemerintah,” pinta pria kelahiran Blita, Jawa Timur ini. (ak/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: tower ilegalTower telekomunikasi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jokowi Resmi Pilih Kalimantan Jadi Lokasi Ibu Kota Baru

Next Post

Jadi Satu Fraksi, Berkarya Koalisi dengan NasDem

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.