SANGATTA- Dari total 18 partai yang terdaftar keberadaannya di Kutim, hanya 15 yang berniat untuk menyerahkan dokumen Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
Hanya saja, dari 15 yang bersungguh sungguh, satu diantaranya belum sepenuhnya memenuhi persyaratan. Yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Meskipun begitu, KPU memberikan toleransi.
Sebab, secara aturan sudah memenuhi syarat minimal keanggotaan yaitu 416. Sedangkan dokumen yang dimasukkan sebanyak 420.
“Tinggal Hanura tidak lengkap. Tetapi dokumen yang dimasukkan sudah memenuhi persyaratan anggota. Sehingga total yang mendapatkan Tanda Terima (TT) ialah sebanyak 15 Parpol termasuk Hanura,” ujar Andi arafah salah seorang komisioner KPU Kutim.
Sedangkan tiga parpol lainnya yakni Partai Idaman, Partai Rakyat (PR) dan Partai Bulan Bintang (PBB) belum diketahui kepastiannya. Sampai saat ini belum memberikan konfirmasi.
Padahal, KPU sudah memberikan kesempatan dua kali untuk menyerahkan dokumen. Yakni tanggal 16 dan 17 Oktober 2017. Hanya saja, tiga partai tersebut tak kunjung memberikan konfirmasi.
“Kalau info keberadaan ada. Hanya saja yang penyerahan dokumen pileg yang tidak ada. Mengenai kelanjutannya kami tunggu lagi dari KPU pusat. Yang jelas kami mengacu pada aturan saja,” kata Arafah yang juga berprofesi sebagai ustad tersebut. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: