166,30 Gram Sabu hingga Miras di Bontang Dimusnahkan

Barang bukit narkoba hingga miras dimusnahkan (Nasrullah/bontangpost.id)

bontangpost.id – Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bontang, Kamis (4 /7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus dari November 2023 hingga Februari 2024.

“Ini untuk menghindari risiko hilang atau barang bukti disalahgunakan. Berasal dari 63 perkara,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 166,30 gram sabu-sabu, 238,31 gram ganja, 22 butir obat-obatan terlarang, 8 buah bahan peledak ikan, 51 botol minuman keras, 59 botol alkohol serta 25 ponsel.

“Sabu dan ganja dimusnahkan dengan diblender. Ada barang bukti yang dibakar. Sementara ponsel dihancurkan,” jelas dia.

Selain itu, peralatan lain yakni alat hisab, timbangan digital, korek api, serta barang bukti lain kasus tindak pidana kesusilaan seperti pakaian turut dimusnahkan.

“Ini komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum. Jadi seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah,” sebutnya.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai pengingat bila masih ada kejahatan di masyarakat. Terutama penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan, termasuk pencegahan preventif yang masif,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version