bontangpost.id – Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap lima orang yang asyik bermain judi kartu domino, di Gang Durian 3, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara pada Jumat (16/4/2021) lalu.
Mereka ditangkap saat sedang bermain judi sekira pukul 03.00 Wita. Mereka ialah EH, NI, HO, MA, dan AN, 2 di antaranya merupakan ibu rumah tangga.
Menurut keterangan salah satu tersangka NI, mereka sengaja melakukan kegiatan perjudian hanya untuk mengisi waktu kosong sambil menunggu sahur di bulan suci Ramadan ini.
“Itu kami bermainnya di belakang rumah saya. Tempat itu merupakan tempat nongkrong kami kalau kami lagi kepanasan di dalam rumah. Jadi sambil menunggu sahur juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya perjudian.
Saat dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu domino jenis qiu-qiu di Jalan Yos Sudarso 1 Gang Durian 3 kecamatan Sangatta Utara.
“Di TKP kami menemukan ada 5 orang sedang melakukan permainan yang diduga judi jenis qiu-qiu. Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim langsung meringkus mereka beserta barang buktinya,” tutur AKP Rauf.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 5 kotak domino, uang tunai berbagai jenis pecahan sebesar kurang lebih Rp 1,1 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (*)

