SAMARINDA- Mulai 1 Januari 2020, Kementerian Perdagangan berencana melarang peredaran minyak curah di masyarakat. Sebagai gantinya, minyak curah wajib menggunakan kemasan. Pelarangan ini diharapkan dapat meningkatkan serapan crude palm oil (CPO) dalam negeri dan menjadi harapan baru bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
Seperti diketahui, minyak curah merupakan minyak bekas pakai seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul. Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang di pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa.
Peraturan kementerian tahun depan bertujuan memberhentikan peredaran minyak curah. Sehingga seluruh produsen wajib menjual minyak dalam kemasan. Namun kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu.
Peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat tergolong berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Data Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri mencapai 14 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan ke dalam negeri alias digunakan oleh masyarakat. Sisanya, diekspor ke luar negeri. Namun, dari 5,1 juta ton itu, hampir 50 persennya di antaranya merupakan minyak goreng curah.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Muhammadsjah Djafar mengatakan, pelarangan minyak curah pada 2020 diharapkan dapat meningkatkan penyerapan produk minyak kemasan. Gapki menargetkan serapannya bisa mencapai 2 juta ton. Penyerapan yang lebih maksimal pada tahun depan tentunya akan mendorong harga CPO ke arah yang lebih baik.
“Optimisme tahun depan untuk CPO semakin terbuka lebar menuju jalan yang lebih baik, tentunya dengan harga yang terus meningkat,” ujarnya, Selasa (10/12/2019).
Dia menjelaskan, serapan CPO dalam negeri semakin luas. Saat ini, pencampuran CPO dengan solar sudah dipercepat. Bahkan di Jogjakarta dan beberapa daerah lain di Jawa Tengah sudah dipasarkan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Penjualan ini lebih cepat dari jadwal, yang semula dimulai pada 1 Januari 2020.
“Kita di daerah tentunya mendukung percepatan ini, agar serapan CPO semakin banyak berujung pada perbaikan harga CPO. Walaupun mayoritas kita di Kaltim masih ekspor, tapi tentu hal ini akan berdampak pada harga tandan buah segara (TBS) kita,” tuturnya.
Menurutnya, selain serapan dalam negeri kinerja ekspor CPO juga terus membaik. Di Kaltim pada triwulan ketiga volume ekspor CPO Kaltim tumbuh 44,72 persen. Sehingga meskipun ekspor CPO terus mengalami pembatasan-pembatasan impor di berbagai negara di Eropa, tapi Indonesia juga terus berusaha ekspansi pasar. Pemerintah Indonesia terus berusaha menjawab, isu deforestasi yang disebabkan kelapa sawit.
“Selain ekspansi pasar, potensi penyerapan dalam negeri juga semakin banyak. Salah satunya larangan minyak curah pada 2020 mendatang,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: