bontangpost.id – Pemerintah resmi mencabut penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Dengan ketentuan baru ini, harga minyak goreng dalam kemasan sederhana tidak lagi Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000 untuk setiap liternya. Serta, memberikan subsidi bagi minyak goreng curah sehingga HET naik jadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 11.500.
Usai pengumuman, media sosial ramai dengan unggahan foto di salah satu gerai ritel modern di Samarinda yang menampilkan tumpukan minyak goreng kemasan premium dengan harga di atas Rp 20 ribu per liter atau tembus Rp 40 ribu per 2 liter.
Dimintai tanggapannya mengenai penghapusan HET minyak goreng ini, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut bahwa kebijakan ini adalah jalan keluar dari persoalan kelangkaan ini.
“Ya kita harus mencari jalan keluar, tidak bisa mempertahankan harga normal,” ujar Isran saat ditemui pada hari ini, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Mantan Bupati Kutim ini menyebut bahwa kelangkaan minyak goreng bukanlah kesalahan pemerintah ataupun produsen. Permintaan yang meningkat seiring mulai normalnya aktivitas masyarakat pasca-pandemi disebut menjadi penyebab utama persoalan ini.
“Jadi saya melihatnya kesalahan ini kan bukan kesalahan pemerintah. Atau mau menyalahkan produsen. Tidak bisa,” sebutnya.
Dirinya menambahkan bahwa persoalan ini adalah kejadian global. Selama pandemi, terjadi penurunan permintaan CPO. Namun belakangan permintaan kembali meningkat, sementara suplai CPO yang ada masih sama.
“Kemarin harga sejumlah komoditas kan turun. Setelah Covid, semua permintaan meningkat. Suplainya sama, akan berpengaruh pada harga ditambah krisis Rusia-Ukraina,” pungkasnya. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post