bontangpost.id – Polres Bontang menangkap dua tersangka penggelapan minyak sawit mentah (CPO), Sabtu (18/6/2022) sekira 23.00.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam wahyudi, dua tersangka yakni Ba (39) warga Samarinda dan As (49) warga Sangatta, Kutim sehari-harinya bekerja sebagai sopir pengangkut CPO.
“Mereka mengurangi isi muatan yang dibawa ke pabrik CPO di PT EUP, Bontang Lestari. Sebelumnya mereka dari pabrik area Kaltim juga,” jelas Kapolres.
Ada 4 tangki yang diamankan polisi. Dalam setiap tangki terisi sekira 8 ton. Namun saat tiba di perusahaan tujuan, seluruh angkutan tidak dituang secara penuh. “Kira-kira 1 ton yang digelapkan sama mereka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 120 juta. Kapolres menyebut total ada 4 tersangka. 2 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Masuk DPO mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan kasus, mengingat tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Termasuk penadah CPO, maupun oknum pekerja di perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
“Apalagi masalah minyak goreng ini masih sensitif, ini kami akan terus kembangkan,” katanya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post