SANGATTA – Kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kutai Timur (Kutim) masih menjadi momok bagi masyarakat. Terbukti, sepanjang tahun 2016 lalu, terdapat sebanyak 205 perkara tindak pidana narkoba yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan didampingi Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menjelaskan, perkara tindak pidana narkoba menempati peringkat pertama dari 451 berkas perkara pidana yang ditanggani sepanjang tahun lalu, yang terdiri dari terpidana pria, wanita dan anak-anak.
Adapun diperingkat kedua disusul sidang tindak pidana pencurian yakni sebanyak 73 berkas. Kemudian diperingkat ketiga ada perkara tindak pidana penganiayaan yakni sebanyak 30 berkas perkara.
“Sementara untuk perkara tindak pidana perlindungan anak menduduki peringkat keempat, dengan 27 berkas perkara, dan peringkat kelima adalah tindak pidana kesehatan sebanyak 27 perkara. Dan semua perkara itu telah kami sidangkan,” terangnya.
Lanjutnya, dari semua perkara tersebut tidak ada satupun yang divonis bebas, atau dinyatakan bebas dari tuduhan dan lepas dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
“Malahan, ada salah satu kasus pidana yang dijatuhi vonis hukuman mati yakni kasus terpidana Jurjani alias Ijur, karena kasus bersangkutan adalah kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur yang disertai dengan pembunuhan berencana,” bebernya.
Tambahnya, dari 541 perkara yang disidangkan PN Sangatta, sebanyak 354 berkas telah diputuskan. Sedangkan 78 berkas pidana yang belum terselesaikan pada tahun 2016 lalu, proses persidangannya belum selesai dan dilanjutkan di tahun 2017 ini.
“Sementara pada awal tahun 2017 ini, jika ndak salah, sudah ada sekitar 19 berkas tindak pidana yang baru yang dilimpahkan pihak Kejari Sangatta, terdiri dari berkas pidana narkoba, pencurian dan penganiayaan,” ungkapnya.
Selain itu, perkara lainnya yang cukup dominan dari tahun ke tahun yakni kasus Lalu Lintas (Lalin) berupa sidang tilang. Dan sepanjang tahun lalu terdapat 6.261 berkas yang diajukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim untuk disidangkan pihaknya.
“Memang, setiap tahunnya, berkas kasus lalin di Kutim ini masih cukup tinggi. Mungkin karena faktor kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kutim ini masih sangat rendah. Tapi semua perkaranya telah disidangkan,” pungkasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: