bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran ganja di Kota Taman. Dalam sehari, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mereka memiliki peranan masing-masing, ada yang sebagai pengedar, hingga kurir barang haram tersebut.
“Baru kami tangkap. Apakah mereka juga sekaligus pengguna, masih kami dalami, tadi baru pemeriksaan awal,” ungkapnya.
Awalnya, pada Jumat (18/8/2023) pukul 21.30, polisi menangkap ED (42) Warga Kanaan, Bontang Barat. Dia ditangkap di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Saat akan diringkus, tersangka mencoba membuang alat bukti. Ganja yang disimpan di sebuah kotak semir rambut dilempar ke halaman kantor Kejaksaan Negeri.
“Tapi berhasil ditemukan sama petugas, isinya dua buah plastik bening isi ganja, ada juga ganja di saku lengan jaket,” sebutnya.
Barang bukti yang disita totalnya 52,21 gram ganja,bong, pipet kaca, korek api, ponsel dan pipa rokok.
Setengah jam berselang, polisi juga ikut menangkap seorang pria berinisial JC (50) Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Dia diringkus di sebuah warung di Jalan Awang Long, Bontang Utara.
“Penangkapan kami lakukan berdasarkan hasil interogasi tersangka pertama,” katanya.
Dari tangan tersangka didapati 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 14,65 gram dan sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam mobil jenis Toyota Fortuner.
Pengembangan tak sampai di situ. Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap jaringan pengedar dan kurir ganja. Ialah MH (29) Warga Loktuan, Bontang Utara. Dia dibekuk pada hari yang sama pukul 23.00.
MH ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, bersama barang bukti berupa dua plastik ganja seberat 164,27 gram, ponsel, dan sepeda motor. “Dia ini berperan sebagai kurir, dia yang mengambil ganjanya di Samarinda,” ungkap Yazid.
Barang bukti tersebut pun sempat dibuang oleh MH di bawah kontainer milik JC, namun kemudian berhasil ditemukan petugas.
Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post