BONTANG – Malang benar nasib Fajar alias Eril (44). Akibat berurusan dengan narkoba, kini ia pun harus berurusan dengan kepolisian. Tim Opsnal Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim meringkusnya dengan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram. Ia ditangkap Rabu (8/4/2020) dini hari di kediamannya Jalan Slamet Riyadi RT 49, Loktuan, Bontang Utara.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. Diinformasikan, ada seorang warga yang kerap melakukan transaksi barang haram tersebut dalam jumlah besar. Polisi pun bergerak ke Bontang pada Selasa (7/4/2020) pukul 19.00 Wita. Usai melakukan pengintaian, pukul 02.30 Wita atau Rabu (8/4/2020) dini hari, petugas menggerebek tersangka.
“Kami amankan pelaku saat tidur. Setelah digeledah diamankan barang bukti sabu seberat 989 gram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury, dalam rilisnya.
Dirincikan, 989 gram tersebut dikemas dalam 19 plastik klip bening. Tiap plastik beratnya pun beragam. Ukuran terbesar dalam satu plastik seberat 707 gram. Setelah dikumpulkan, berat keseluruhan sabu yang ditemukan hampir 1 kilogram.
“Selain sabu, juga diamankan dua unit timbangan digital, tiga buku catatan transaksi, satu kotak perhiasan, satu bungkus plastik klip besar, satu sendok takar, dan tiga unit ponsel,” tambahnya.
Tersangka pun diamankan di Mapolda Kaltim dan diancam pasal 114 ayat 2 serta pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Ancaman hukuman paling berat akan dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Zulfikar)







