BONTANGPOST.ID, Samarinda – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran ganja total 4 kilogram lebih atau lebih tepat 4.115,4 gram. Ganja ini berasal dari Sumatera Utara sebanyak 3,6 kilogram dan 454, gram dari Riau. Ganja ini diduga hendak dijual digunakan pesta tahun baru.
Penyitaan ganja ini, hasil dari petugas mengamankan dua orang inisial IW dan MAY yang masing-masing hendak mengambil paket ganja 454,4 gram dan 3.661 gram.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudi Harto menjelaskan kasus pelaku IW tersebut bermula BNNP Sumatera Utara pada 5 Desember mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisikan ganja menuju Kaltim.
“Atas informasi yang didapatkan, BNNP Sumatera Utara berkoordinasi BNNP Kaltim, hari Sabtu 7 Desember 2024 sekitar jam 09.00 wita paket yang dicurigai tiba di kantor Lion Parcel Samarinda,” kata Rudi Harto.
Setelah dilakukan pengecekan benar ternyata isi paket tersebut narkotika jenis ganja, tim melakukan control delivery dan mencoba menghubungi nomor yang tertera pada resi namun alamat dan no HP fiktif.
“Pada (8/12/2024)r sekitar pukul 10.50 datang seorang laki-laki menanyakan paket tersebut, setelah paket diserahkan oleh petugas Control Delivery, tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IW berdasarkan pengakuan IW bahwa paket tersebut dipesan oleh dirinya sendiri dengan harga Rp2.500.000 melalui WhatsApp,” kata Rudi Harto.
Atas ditemukan narkotika jenis Ganja tersebut Tim BNNP Kaltim kemudian membawa IW beserta barang bukti ke Kantor BNNP Kaltim
Selain itu, BNNP Kaltim juga mengungkap kasus ganja asal Riau dengan tersangka berinsial MAY. Kasus ini terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat perihal pengiriman paket berisi narkotika jenis Ganja menuju Provinsi Kalimantan Timur.
Atas informasi yang didapatkan, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kepala Seksi Intelijen BNNP Kaltim. Dan pada (16/12/2024) paket yang dicurigai tiba di kantor Lion Parcel Samarinda.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia diperintahkan oleh orang tidak dikenal untuk mengambil paket yang memang diketahui oleh MAY bahwa paket itu berisi Ganja, kemudian paket tersebut dibuka di hadapan MAY dan ternyata berisi ganja sebanyak 2 bungkus.
Kedua tersangka IW dan MAY disangkakan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)